Babel hari iniBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsPangkalpinangPemerintahan

Wali Kota Sampaikan Tanggapan Tiga Raperda pada Paripurna DPRD Pangkalpinang

42
×

Wali Kota Sampaikan Tanggapan Tiga Raperda pada Paripurna DPRD Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda-beda, akan tetapi dengan satu tujuan yang sama yaitu untuk menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang,” katanya.

Ia menambahkan, hal-hal teknis yang belum termuat dalam pengajuan Raperda akan dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang. Khusus Raperda RPJMD 2025–2029, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi di tingkat provinsi oleh tim dari Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara itu, dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *