Ancaman Penyitaan Aset
Dalam praktik hukum tipikor, penyitaan aset bukan hal baru. Negara dapat merampas aset yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana korupsi sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Artinya, jika dugaan ini terbukti dan proses hukum berjalan hingga pengadilan, tambak udang tersebut bukan hanya berpotensi ditutup, tetapi juga disita dan diambil alih negara.
Di sinilah letak ujian bagi aparat penegak hukum, apakah berani menelusuri aliran tanggung jawab hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga “membiarkan” pelanggaran berlangsung lama.
Bantahan Pihak Frida
Di sisi lain, pihak terlapor membantah keras tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, Frida Gunadi melalui kuasa hukumnya, Sumin, menyebut laporan itu tidak berdasar.
“Menurut hemat saya, laporan itu terlalu mengada-ada. Dan hal tersebut tidak benar,” tegas Sumin, Selasa (17/3/2026).
Bantahan ini membuka ruang pembuktian yang akan menjadi kunci: apakah laporan tersebut berdasar fakta kuat, atau sekadar tudingan tanpa dasar hukum.
Menanti Ketegasan Penegak Hukum
Kasus ini kini berada di tangan Polda Bangka Belitung. Publik menanti, apakah penyelidikan akan bergerak cepat dan transparan, atau justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Lebih dari itu, sorotan juga mengarah pada konsistensi penerapan hukum. Sebab dalam banyak kasus serupa, perbedaan penanganan antara aparat penegak hukum kerap menjadi pertanyaan.
Jika benar terjadi pelanggaran yang merugikan negara, maka sanksi tegas—termasuk penyitaan aset—bukan hanya menjadi opsi, tetapi keharusan demi menjaga wibawa hukum dan mencegah praktik serupa terulang.
Kasus tambak udang Jelitik ini pun menjadi cermin: apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tumpul di hadapan kepentingan tertentu. (B5)












