Berita

Tambak Udang Frida di Jelitik Terancam Disita Negara, Andi Kusuma: Saya Yakin Itu…!

290
×

Tambak Udang Frida di Jelitik Terancam Disita Negara, Andi Kusuma: Saya Yakin Itu…!

Sebarkan artikel ini

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret usaha tambak udang milik Frida Gunadi di kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka, mulai memasuki babak serius.

Tak hanya soal legalitas usaha, ancaman penyitaan aset oleh negara kini mencuat sebagai konsekuensi hukum yang bisa terjadi.

Laporan resmi telah dilayangkan Andi Kusuma ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/Polda Babel, tertanggal 16 Maret 2026.

Dalam laporannya, Andi mengungkap dugaan praktik tambak udang ilegal yang disebut telah merugikan negara hingga sekitar Rp2 miliar.

Namun yang lebih tajam dari sekadar angka kerugian adalah potensi jerat hukum yang mengintai.

“Saya yakin kalau ditangani kejaksaan, tambak udang milik Ibu Frida itu bisa disita negara. Tapi kita lihat, kalau kepolisian yang menangani, apakah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 itu akan sama,” tegas Andi Kusuma, menyiratkan keraguan sekaligus harapan atas keseriusan penegakan hukum.

Pasal yang dimaksud bukan pasal ringan. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dikenal sebagai “pasal inti” yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dengan ancaman pidana berat, termasuk membuka peluang perampasan aset hasil kejahatan oleh negara.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Dalam uraian laporan, tambak udang milik Frida disebut berdiri tanpa legalitas lengkap di kawasan industri Jelitik.

Sedikitnya terdapat sembilan kolam tambak yang diduga beroperasi tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tanpa izin pengelolaan limbah B3, serta tanpa izin pemanfaatan kawasan untuk pengambilan air laut.

Lebih jauh, lokasi usaha disebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas tambak, yang berarti berpotensi melanggar tata ruang dan aturan kawasan industri.

Yang tak kalah serius, laporan itu juga menyeret dua pejabat daerah: Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.

Keduanya diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut sejak April 2025 hingga sekarang.

Jika benar, maka perkara ini tak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bisa masuk dalam kategori korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berdampak pada kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!