Berita

Speed Boat Terbukti Melangar: Larangan Jadi Hiasan, Aktivitas Tambang Ilegal Menjadi Wajah Pantai Pasir Kuning

138
×

Speed Boat Terbukti Melangar: Larangan Jadi Hiasan, Aktivitas Tambang Ilegal Menjadi Wajah Pantai Pasir Kuning

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva Al Akhab, Satrio

TEMPILANG, Berita5.co.id
Hari Senin (06/04/2026), Pantai Pasir Kuning tidak lagi sekadar menjadi ruang geografis. Ia telah berubah menjadi panggung, tempat hukum diuji, diabaikan, lalu perlahan dilupakan.

Di sana, laut masih berombak.
Langit masih terbentang luas.
Namun yang berubah adalah makna dari semua yang berdiri di atasnya.

Spanduk larangan masih tegak.
Tulisan “DILARANG KERAS” masih terbaca jelas.
Namun kenyataan di sekitarnya telah menghapus arti dari setiap hurufnya.

Karena di bawah spanduk itu, speed boat tetap berlabuh.
Ponton tetap bekerja.
Aktivitas tambang tetap berjalan seperti tidak pernah ada larangan yang mengikatnya.

Ini bukan lagi pelanggaran yang sembunyi-sembunyi.
Ini adalah pelanggaran yang terang-terangan.
Yang dilakukan di siang hari, di ruang terbuka, di hadapan siapa pun yang masih memiliki mata untuk melihat.

Apa arti sebuah larangan jika ia tidak pernah ditegakkan?

Di Pantai Pasir Kuning, pertanyaan itu tidak lagi bersifat filosofis.
Ia telah menjadi kenyataan sehari-hari.

Larangan ada.
Namun tidak ditaati.

Himbauan dibuat.
Namun tidak diindahkan.

Ketika itu terjadi berulang kali, maka yang hilang bukan hanya kepatuhan.

Yang hilang adalah rasa takut terhadap hukum.
Yang hilang adalah kepercayaan terhadap sistem.
Yang hilang adalah keyakinan bahwa aturan dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dipajang.

Spanduk itu kini tidak lebih dari simbol kegagalan.
Simbol bahwa sesuatu yang seharusnya kuat, justru dibiarkan rapuh.

Pemberitaan sebelumnya mencatat absennya Kepala Desa Air Lintang dalam upaya klarifikasi.

Sebuah ketidakhadiran yang, pada saat itu, masih bisa dimaklumi sebagai kondisi personal.

Namun hari ini, ketidakhadiran itu menemukan konteksnya yang lebih luas.

Karena yang absen bukan hanya seorang pejabat. Yang absen adalah kehadiran negara dalam bentuk paling konkret: penegakan.

Jika pada Sabtu (04/04/2026) yang hilang adalah jawaban, maka pada Senin (06/04/2026) yang hilang adalah tindakan.

Di antara dua kehilangan itu, tumbuh satu hal yang sangat berbahaya berupa normalisasi pelanggaran.

Di tengah kebisingan mesin dan diamnya penegakan, suara Baidi muncul sebagai penyeimbang.

Ia bukan pejabat.
Ia bukan pemilik modal.
Namun ia memiliki sesuatu yang jauh lebih penting adalah legitimasi moral.

Sebagai bagian dari Badan Koordinasi Nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota, Baidi tidak berbicara atas nama dirinya sendiri.

Ia berbicara atas nama laut yang mulai lelah.
Atas nama nelayan yang mulai kehilangan arah.
Atas nama kesepakatan yang telah dikhianati.

“Ini bukan lagi soal tidak tahu aturan. Ini soal aturan yang sudah disepakati, tapi sengaja dilanggar,” ujarnya.

Kalimat itu bukan sekadar kritik.
Ia adalah dakwaan.

Dakwaan terhadap mereka yang memilih melanggar. Dakwaan terhadap mereka yang memilih diam.

Baidi mengingatkan bahwa larangan yang hari ini diabaikan bukanlah produk sepihak.

Ia lahir dari musyawarah.
Dari pertemuan panjang.
Dari upaya menyatukan kepentingan yang berbeda.

Namun apa yang terjadi hari ini adalah pengkhianatan terhadap proses itu sendiri.

“Hasil musyawarah itu kita hormati bersama. Tapi kalau ada yang melanggar, itu artinya mereka tidak menghormati siapa pun,” tegas Baidi.

Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar hukum.

Ia telah menjadi persoalan etika.
Persoalan komitmen.
Dan persoalan apakah kesepakatan masih memiliki arti di ruang publik.

Di antara semua yang terjadi, satu pertanyaan terus bergema “Apakah tidak ada langkah tegas?”

Pertanyaan itu sederhana.
Namun ia mengandung seluruh kegelisahan masyarakat.

Karena di baliknya, ada rasa bahwa sesuatu sedang dibiarkan.

Bahwa pelanggaran yang seharusnya dihentikan, justru diberi ruang untuk terus berlangsung.

“Kalau terus begini, orang akan berpikir bahwa melanggar itu tidak apa-apa,” kata Baidi.

Di situlah titik paling rawan tercapai.

Ketika pelanggaran tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran, maka hukum telah kehilangan maknanya.

Pantai Pasir Kuning: Perampasan Secara Perlahan
Pantai Pasir Kuning hari ini tidak hancur dalam satu waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!