“Oknum ini yang mengawal hingga bisa masuk ke semelter,” ujar sumber Radak di lapangan.
Pola Lama, Waktu Baru
Penangkapan ini bukan yang pertama. Justru memperkuat dugaan bahwa praktik penjualan pasir timah dari wilayah IUP PT Timah Tbk ke smelter swasta masih terus berlangsung secara sistematis, memanfaatkan momentum lengah aparat.
Keberanian kolektor mengirim pasir timah di jam rawan menunjukkan indikasi kuat bahwa transaksi ini bukan kerja individu semata, melainkan bagian dari rantai pasok ilegal yang terstruktur, mulai dari penambang, kolektor, transporter, hingga pihak penerima di smelter.
Melanggar Aturan Negara
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya:
1. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Pasal 161: Pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, smelter yang tetap membeli pasir timah ilegal juga berpotensi dijerat sanksi administratif berat, mulai dari pencabutan izin usaha industri, penghentian operasional, hingga pidana korporasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021.
Bahkan, jika aliran dana dari transaksi ini terbukti disamarkan, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ujian Keseriusan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertimahan Bangka Belitung.
Publik menanti apakah penindakan hanya berhenti pada sopir dan truk, ataukah akan menembus hingga aktor utama—kolektor besar dan pihak smelter penerima?
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Radak Babel masih berupaya mengkonfirmasi petugas Satgasus di lapangan serta pihak smelter terkait dugaan keterlibatan dalam transaksi pasir timah tersebut. (RADAK01)












