Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Aktivitas ekspor mineral yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) kembali mengundang tanda tanya besar.
Perusahaan tambang yang beralamat di Jalan PLTU Lama/BMP, Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tersebut kini berada di bawah sorotan publik setelah 15 kontainer bermuatan ratusan ton mineral diduga ilmenite ditahan Bea dan Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam.
Berdasarkan penjelasan Kantor Bea Cukai Pangkalbalam pada Jumat (26/12/2025), diketahui bahwa pada Sabtu, 20 Desember 2025, Bea Cukai bersama PT PMM, pihak pelayaran, dan Sucofindo melakukan pembongkaran terhadap 15 kontainer berisi mineral.
Seluruh muatan kemudian diambil sampelnya untuk diuji ulang di laboratorium pusat Bea Cukai di Jakarta.
Satu kontainer diketahui memuat sekitar 26 ton mineral.
Artinya, total muatan mencapai kurang lebih 390 ton, jumlah yang sangat signifikan dan bernilai ekonomi tinggi.
Hingga kini, seluruh kontainer masih disegel dan tertahan di pelabuhan sambil menunggu hasil uji laboratorium pembanding.
Namun persoalan utama bukan semata soal hasil uji laboratorium.
Tim investigasi menemukan kejanggalan serius di lapangan, khususnya di lokasi IUP PT PMM di Bukit Ketok, Belinyu, Kabupaten Bangka.
Aktivitas penambangan di wilayah izin tersebut terpantau sangat minim, bahkan nyaris tidak mencerminkan produksi yang mampu menyuplai ratusan ton mineral siap ekspor.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa asal-usul material ekspor patut dipertanyakan.
Jika benar material tersebut tidak seluruhnya berasal dari IUP resmi PT PMM, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan serius di sektor pertambangan mineral.
Lebih jauh, rencana pengiriman mineral ke Haiko, China, menggunakan kapal Vessel Capricorn 97210 V. 9C031N, juga menimbulkan persoalan hukum lain.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2015, ilmenite sebagai produk samping pengolahan mineral timah wajib diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri sebelum dapat diekspor.












