Salah satu meja goyang berada di pinggir Jalan Raya Jenderal Sudirman Kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Sabtu (17/1/2026). (Dok radak)
Laporan: Radak06
BELITUNG, Berita5.co.id — Aktivitas meja goyang, alat pemisah kadar timah (Sn) yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi gudang pengolahan berskala besar dan berizin, kini menjelma menjadi pemandangan lazim di Pulau Belitung.
Bukan di kawasan industri, melainkan di pinggir jalan umum, di depan rumah warga, bahkan di tengah permukiman padat penduduk.
Ironisnya, praktik yang secara kasat mata melanggar aturan ini berlangsung tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Pantauan tim Media RadakBabel.com sejak Kamis-Sabtu (15-17/1/2026) menemukan sejumlah unit meja goyang beroperasi terbuka di Jalan Pangeran Diponogoro Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, tepat di kawasan permukiman.
Lokasinya bahkan berdekatan dengan rumah seorang kolektor pasir timah besar yang namanya sudah lama beredar di kalangan pelaku tambang rakyat.
Aktivitas serupa juga terdeteksi di Jalan Air Baik Paal Satu, masih di Kecamatan Tanjungpandan.
Terlihat beberapa meja goyang di Jalan Raya Jenderal Sudirman dan di tengah pemukiman warga.
Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, kendaraan roda dua milik aparat keamanan terlihat terparkir tak jauh dari lokasi meja goyang.
Pemandangan ini menimbulkan kesan kuat bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar dibiarkan, tetapi seolah mendapat “jaminan keamanan”.
Secara regulasi, meja goyang tidak diperuntukkan bagi pengolahan pasir timah skala rumah tangga, apalagi digunakan di lingkungan permukiman.
Alat ini lazimnya berada di gudang PPBT (Pengolahan dan Pemurnian Bahan Tambang) dengan pengawasan ketat karena berkaitan dengan tata niaga timah nasional.
Namun di Belitung, alat ini justru bebas diperjualbelikan, dimiliki, dan dioperasikan masyarakat umum, tanpa izin jelas.












