Lima tungku pembakaran, mesin genset, empat blower, drum, cetakan timah, hingga alat timbang menjadi saksi bisu aktivitas peleburan.
Tak hanya itu, tujuh balok timah dengan total berat sekitar 175 kilogram serta dua unit kendaraan turut diamankan.
Namun yang paling menyita perhatian bukan sekadar barang bukti, melainkan arah temuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi, lokasi peleburan tersebut diduga memiliki kaitan dengan Bripka ER, anggota Polresta Pangkalpinang, bersama seorang rekannya berinisial A.
Informasi ini diperkuat oleh sumber internal yang menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan pihak tertentu dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Bripka ER melalui pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil—pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda terkirim tanpa respons.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Di sisi lain, muncul dugaan keterlibatan oknum dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Satgas Tricakti memastikan penyelidikan akan terus berlanjut.
Tidak hanya memburu para pelaku yang melarikan diri, tetapi juga menelusuri alur distribusi timah ilegal dari hulu hingga ke hilir, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Terkuaknya kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik ilegal di sektor pertimahan di Bangka Belitung belum sepenuhnya tersentuh.
Dan ketika nama aparat ikut terseret, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan soal integritas. (B5)












