Berita

Nama Cepot Mencuat di Balik Tambang Ilegal DAS Nelayan Sungailiat

633
×

Nama Cepot Mencuat di Balik Tambang Ilegal DAS Nelayan Sungailiat

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radak

BANGKA, Berita5.co.id — Aktivitas tambang ilegal di kawasan pesisir Nelayan Sungailiat kian terang-terangan. Di balik deru mesin dan keruhnya perairan, satu nama mulai bergaung di lapangan.

Investigasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Nelayan Sungailiat hingga Jalan Laut, Kelurahan Matras, mengungkap bahwa puluhan unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk gearbox beroperasi tanpa hambatan.

Kawasan yang seharusnya menjadi jalur vital nelayan kini berubah menjadi arena eksploitasi timah skala besar.

Padahal, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona budidaya perikanan. Artinya, segala bentuk aktivitas pertambangan seharusnya dilarang keras. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Jejak Cepot di Lokasi Tambang

Dari penelusuran di lapangan, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini terfragmentasi dalam beberapa kelompok. Salah satu sumber pekerja yang ditemui menyebut adanya perbedaan “penguasa” di tiap titik.

Untuk area di belakang rusunawa nelayan, disebut dikuasai oleh seorang kolektor timah asal Rambak bernama Cepot. Namun, situasi berbeda ditemukan di wilayah dekat sempadan Pantai Jalan Laut, Matras.

Keberadaan satu unit excavator berwarna oranye yang siaga di lokasi memperkuat dugaan bahwa operasi di wilayah tersebut bukan lagi skala kecil.

Alat berat tersebut diduga menjadi kunci percepatan eksploitasi pasir timah dalam jumlah besar.

Ironisnya, aktivitas ini berlangsung di bawah bayang-bayang larangan resmi. Spanduk peringatan dari aparat kepolisian terpampang jelas di sekitar lokasi, namun seolah tak berarti.

Tambang tetap berjalan. Mesin tetap menyala.

Tak hanya melanggar zonasi, aktivitas ini juga berdekatan dengan kawasan Kampung Natak Sungailiat, yang masuk dalam program penataan kawasan kumuh oleh pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *