Berita

Kades Asari Menyerah, Justru Buka Tabir  6 Jaringan Kolektor Timah Ilegal di Jada Bahrin, Berikut Nama-Nama Mereka?

557
×

Kades Asari Menyerah, Justru Buka Tabir  6 Jaringan Kolektor Timah Ilegal di Jada Bahrin, Berikut Nama-Nama Mereka?

Sebarkan artikel ini

We alias Asan (Jada)

Tari (Jada)

Keberadaan para kolektor ini diduga menjadi simpul penting dalam rantai distribusi timah ilegal.ĥMereka berperan sebagai penampung hasil tambang rakyat sebelum komoditas tersebut bergerak ke jalur yang lebih besar dan sulit dilacak.

Seorang sumber warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, selama masih ada pembeli, penambang tidak akan berhenti.

“Kalau tidak ada yang beli, tidak mungkin mereka nekat masuk hutan desa. Ini bukan soal warga saja, tapi sudah ada yang menunggu hasilnya,” ujarnya.

Dalam suratnya, Asari menegaskan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan instansi berwenang untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Namun hingga akhirnya ia mundur, tidak ada solusi konkret yang mampu menghentikan praktik tersebut.

Upaya formal melalui pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pun belum membuahkan hasil. Di sisi lain, masyarakat terbelah antara kepentingan ekonomi dan kepatuhan hukum.

Situasi ini menempatkan kepala desa dalam posisi yang nyaris mustahil, menegakkan aturan tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat, atau mengikuti arus demi menghindari konflik sosial. Asari memilih keluar dari pusaran itu.

Kasus Jada Bahrin memperlihatkan pola klasik dalam praktik tambang ilegal: ketika penegakan hukum lemah, maka jaringan distribusi justru semakin rapi.

Penambang mungkin terlihat di permukaan, tetapi kekuatan sebenarnya diduga berada pada para kolektor dan jalur distribusi yang menopang aktivitas tersebut.

Tanpa menyentuh rantai pembeli, penertiban di tingkat bawah berpotensi menjadi sia-sia.

Pengunduran diri Asari kini menjadi simbol kegagalan sistemik bahwa di satu sisi ada aparat desa yang mencoba bertahan pada aturan, sementara di sisi lain, ada kekuatan ekonomi yang terus bergerak di luar kendali.

Kini, setelah kursi kepala desa kosong, persoalan tidak ikut pergi. Tambang ilegal masih beroperasi. Kolektor diduga masih membeli.

Dan negara kembali diuji, apakah akan hadir, atau kembali membiarkan?

Kasus Jada Bahrin bukan sekadar cerita desa. Ia adalah potret bagaimana hukum bisa kehilangan pijakan ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar dan lebih terorganisir. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!