Dalam bagian lain, Ardiansyah mencoba meredam situasi.
“Saya mengajak kita semua untuk saling menjaga dan mencari solusi bersama. Jika memungkinkan, mari kita diskusikan alternatif lokasi atau penataan ulang aktivitas perdagangan.” tambahnya.
Kalimat ini terdengar bijak. Tetapi dalam konteks aktivitas ilegal, ia bisa dibaca sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran.
Sebab dalam logika hukum, sesuatu yang tidak berizin seharusnya tidak dinegosiasikan, melainkan dihentikan.
Namun di Pasir Kuning, hukum tampaknya tidak berjalan lurus. Ia berputar, berunding, bahkan terkadang menunggu.
Barulah di ujung pidato, nada berubah menjadi keras.
“Apabila upaya penataan tidak dapat diwujudkan, maka langkah terakhir adalah penertiban seluruh aktivitas pertambangan dan perdagangan di kawasan pesisir Pantai Pasir Kuning.” tegasnya.
Tetapi ultimatum ini datang setelah pengakuan panjang bahwa aktivitas telah berlangsung lama.
Sehingga muncul pertanyaan yang sulit dihindari, apakah ini langkah tegas atau sekadar respons atas tekanan yang sudah terlanjur membesar?
“Kita ini seperti berada dalam satu kapal. Jika kita menjaga bersama, kita akan selamat. Tapi jika ada yang melubangi kapal, maka kita semua akan tenggelam.” urainya dalam bentuk kata bermetafora.
Metafora ini puitis, tetapi juga problematis. Sebab dalam realitas Pasir Kuning, kapal itu tampaknya sudah bocor sejak lama. Yang lebih mengkhawatirkan tidak jelas siapa yang pertama kali melubanginya dan siapa yang membiarkannya.
Soal larangan penggunaan alat spedd boat.
“Penggunaan alat jenis sepik tidak diperbolehkan di kawasan Pantai Pasir Kunin” jelasnya di hadapan spedd boat menjadi bukti yang membisu dalam deburan ombak pantai pasir kuning.
Pernyataan ini kembali berbenturan dengan fakta visual di lapangan yang kerap menunjukkan keberadaan alat-alat tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi, ini berpotensi mengarah pada apa yang disebut sebagai pembiaran (omission) yakni kondisi di mana otoritas mengetahui pelanggaran tetapi tidak mengambil tindakan efektif.
Dalam banyak kasus di Indonesia, pembiaran sering kali menjadi pintu masuk bagi persoalan yang lebih besar dari konflik sosial hingga potensi tindak pidana korupsi sumber daya.
Menutup pidatonya, Kades membuka ruang diskusi.
“Silakan datang ke desa atau kecamatan untuk berdiskusi.” tutupnya.
Namun dalam lanskap seperti Pasir Kuning, dialog bukan lagi sekadar ruang komunikasi. Ia bisa menjadi ruang tawar-menawar antara hukum dan kepentingan. (b5)












