Penulis: Belva Al Akhab, Satrio
TEMPILANG, Berita5.co id — Di pesisir yang tak lagi hanya berisi angin dan debur ombak, tetapi juga deru mesin dan jejak kerakusan, Kepala Desa Air Lintang, Ardiansyah Samsudduha, berdiri di antara dua arus besar yaitu tuduhan publik dan realitas lapangan yang sulit disangkal.
Di hadapan Wakil Bupati, Forkopimda, dan Camat Tempilang dalam sidak Selasa (14/04/2026), ia berbicara.
Namun yang terdengar bukan sekadar pidato melainkan semacam pleidoi. Sebuah pembelaan diri yang lahir bukan dari ruang sidang, tetapi dari pasir yang terus digerus kepentingan.
“Saya tegaskan, seluruh aktivitas yang berlangsung saat ini tidak memiliki rekomendasi ataupun izin dari Pemerintah Desa Air Lintang. Termasuk kepada RT, saya tidak pernah memberikan arahan untuk membuka atau mengizinkan kegiatan usaha di kawasan Pantai Pasir Kuning.” tegas Ardiansyah Samsudduha, dalam kegiatan orasi sidak pantai pasir kuning.
Pernyataan itu tegas. Hampir terlalu tegas untuk sebuah wilayah yang pada saat yang sama, tetap hidup oleh aktivitas yang ia klaim tidak pernah diizinkan. Di titik inilah ironi mulai bekerja.
Ketika Ardiansyah menolak tuduhan menjual Pantai Pasir Kuning.
“Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Desa menjual Pasir Kuning ataupun terlibat dalam transaksi tersebut.” jelasnya.
ia sebenarnya tidak hanya membantah. Ia juga tanpa sadar membuka ruang pertanyaan yang lebih dalam bahwa jika tidak dijual, lalu siapa yang mengatur denyut ekonomi di sana?
Sebab fakta di lapangan, sebagaimana diakui sendiri olehnya.
“Aktivitas yang terjadi saat ini merupakan inisiatif dari masyarakat maupun pihak luar yang datang ke lokasi tersebut.” pengakuannya di dalam orasi.
Kalimat ini, dalam bahasa hukum, dapat dibaca sebagai pengakuan tentang adanya aktivitas tanpa izin yang berlangsung terus-menerus.
Dalam kerangka regulasi, ini bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Artinya sederhana, jika benar tidak ada izin, maka yang terjadi bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung secara terbuka.
Jika itu terjadi dalam wilayah administratif desa maka pertanyaan berikutnya menjadi tidak terelakkan yaitu di mana posisi kepala desa?
Dalam satu tarikan napas, pidato itu berubah dari bantahan menjadi pengakuan terselubung. Negara hadir dalam bentuk sidak. Namun negara absen dalam bentuk kontrol.
Kepala desa memiliki kewenangan administratif, tetapi kehilangan otoritas faktual. Ia seperti nahkoda yang masih memegang peta, tetapi kapalnya telah lama dikemudikan oleh arus.
“Kita juga perlu menyadari bahwa terdapat berbagai kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan aktivitas di kawasan ini.” ungkapnya.
“Kepentingan” di sini bukan sekadar kata. Ia sebagai eufemisme dari sesuatu yang lebih besar yaitu jejaring ekonomi, relasi kuasa, bahkan kemungkinan adanya aktor-aktor yang tidak tersentuh oleh struktur formal desa.
Namun yang menjadi ganjil yaitu kepentingan itu diakui, tetapi tidak pernah disebutkan. Aktivitas itu berjalan, tetapi tidak pernah dihentikan.












