Berita

Judi FO Terang-Terangan Beroperasi di Jebus,  Aparat Diingatkan Jangan Sekadar Berjanji

326
×

Judi FO Terang-Terangan Beroperasi di Jebus,  Aparat Diingatkan Jangan Sekadar Berjanji

Sebarkan artikel ini

Ketika perjudian FO berlangsung terang-terangan di permukiman warga, negara hadir sebatas pernyataan normatif, sementara praktik ilegal terus berputar.

Publik kini menaruh harapan pada Kapolsek Jebus yang baru, AKP Ogan Arif Teguh Imani, untuk membuktikan bahwa pergantian jabatan bukan sekadar rotasi administratif, melainkan titik balik penegakan hukum.

Berbagai kajian dan laporan resmi menegaskan bahwa perjudian baik darat maupun daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pemicu kemiskinan baru.

Pemerintah pusat melalui sejumlah pernyataan resmi bahkan menyebut perjudian sebagai bencana sosial karena menghisap pendapatan keluarga, memicu utang, kekerasan rumah tangga, hingga kriminalitas turunan.

Kajian akademik di bidang hukum dan sosial juga menempatkan perjudian sebagai perusak modal sosial masyarakat, karena mengikis kepercayaan, solidaritas dan etos kerja produktif.

Dalam konteks Desa Sekar Biru, dampak itu mulai terlihat dari retaknya relasi keluarga hingga keresahan warga yang merasa lingkungannya tak lagi aman secara sosial.

Secara hukum, praktik judi FO jelas masuk kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain.

Aparat penegak hukum di Bangka Belitung pun memiliki preseden penindakan mulai dari kasus judi dadu guncang hingga togel yang membuktikan bahwa penindakan bukan hal mustahil.

Namun, kasus di Jebus menghadirkan ironi bahwa hukum yang tegas di atas kertas, tetapi tumpul di lapangan.

Maraknya judi FO di Desa Sekar Biru kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Barat.

Publik menunggu bukan lagi janji, melainkan tindakan konkret berupa penyelidikan, penggerebekan dan proses hukum yang transparan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas dan berbahaya bahwa perjudian bisa hidup berdampingan dengan hukum, selama ada pembiaran.

Ketika negara memilih diam, yang kalah bukan hanya hukum tetapi keluarga, masa depan anak-anak dan martabat sosial masyarakat Jebus itu sendiri.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, konfirmasi kepada aparat kepolisian, serta penelusuran arsip pemberitaan dan literatur tentang dampak sosial perjudian.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!