Berita

Judi FO Terang-Terangan Beroperasi di Jebus,  Aparat Diingatkan Jangan Sekadar Berjanji

312
×

Judi FO Terang-Terangan Beroperasi di Jebus,  Aparat Diingatkan Jangan Sekadar Berjanji

Sebarkan artikel ini

JEBUS, Berita5.co.id — Aktivitas perjudian jenis FO (foya-foya/dadu) di Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kian menunjukkan wajah aslinya terbuka, rutin dan seolah kebal hukum.

Beroperasi hampir setiap hari di Parit Empat, Desa Sekar Biru, praktik perjudian ini bukan lagi sekadar isu moral, melainkan krisis sosial yang menggerogoti keluarga, merusak ekonomi warga dan mempertanyakan integritas penegakan hukum di tingkat lokal.

Pernyataan singkat Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK“Terima kasih informasinya, nanti ditindaklanjuti” menjadi satu-satunya respons resmi atas maraknya praktik judi FO yang telah lama dilaporkan warga.

Di tengah operasi yang berjalan bertahun-tahun, jawaban tersebut justru memantik pertanyaan publik, yaitu mengapa praktik yang diketahui banyak pihak ini tak kunjung ditertibkan?

Seorang warga Desa Sekar Biru yang disapa sebut saja Kabah (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa aktivitas judi FO tersebut beroperasi setiap hari, dimulai sekitar pukul 15.30 hingga 19.30 WIB, dengan pemain didominasi warga lokal.

“Setiap hari bos perjudian milik Culi ini beroperasi. Kebanyakan yang ikut main warga sini juga,” ujar Kabah kepada redaksi, Selasa (13/01/2026).

Lebih jauh, Kabah menyebut dampak sosial yang mulai terasa nyata. Perjudian telah memicu kecanduan, memicu konflik rumah tangga, bahkan hampir menyebabkan retaknya hubungan keluarga.

“Sempat terdengar kabar, ada warga yang hampir hancur keluarganya karena kecanduan judi FO ini,” katanya.

Nama Culi bukanlah figur baru dalam pemberitaan perjudian di wilayah Jebus dan sekitarnya.

Sejumlah media lokal sebelumnya telah mengangkat dugaan keterlibatan Culi sebagai penyandang dana dan aktor utama perjudian dadu guncang/kodok di Parit 4 Desa Puput, wilayah yang secara geografis beririsan dengan Kecamatan Jebus dan Parit Tiga.

Pola yang dilaporkan nyaris identik dengan lokasi tetap, jam operasi teratur, pemain lokal dan minim gangguan aparat.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik judi FO di Desa Sekar Biru bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari jaringan perjudian darat yang telah mengakar.

Ketika dikonfirmasi, Culi, yang disebut berdomisili di Jalan Kantor Pos, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Ironisnya, di waktu yang berdekatan, aparat kepolisian di wilayah yang sama justru aktif memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan dan permainan agar tidak menyelipkan praktik perjudian.

Kapolsek Jebus bahkan pernah mengingatkan pengelola arena permainan agar tidak berubah menjadi lokasi judi.

Namun, imbauan tanpa penindakan justru memperlebar jarak antara kebijakan dan realitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *