Berita

Bos Gas LPJ Mentok Men Kiong Intimidasi  Wartawan: Kirim Alamat Rumahmu..!

462
×

Bos Gas LPJ Mentok Men Kiong Intimidasi  Wartawan: Kirim Alamat Rumahmu..!

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah ilustrasi untuk memperkuat isi berita. (Ist/dok)

Penulis: Dedi-s
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Nama Bos LPG Mentok yang dikenal publik sebagai Men Kiong kembali menuai kontroversi.

Kali ini bukan soal distribusi dan izin usaha semata, melainkan dugaan pelecehan verbal dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam rangkaian pesan yang diterima redaksi, Men Kiong melontarkan kalimat bernada merendahkan hingga mengarah pada intimidasi personal.

Beberapa di antaranya berbunyi:
Tulis yang besar bro tambah kan lagi banyak semoga senang hati mu. Ya.”
“Kalau obatmu kurang datang ke sini.”
“Ded, kamu harus banyak belajar kalau mau cari kesalahan org ya…”
“Setiap tetes tinta yg keluar dari pena mu akan mengantarkan org tua mu ke surga atau sebaliknya…”
“Kasih alamat rumah mu Ded biar nanti saya ajak pemiliknya silaturahmi ke rumah mu ya.”
“Kirimkan alamat rumah mu. Ded.”

Pernyataan tersebut tidak hanya terkesan meremehkan profesi wartawan, tetapi juga mengandung nada ancaman terselubung, terutama saat meminta alamat rumah pribadi jurnalis dan menyebut akan “mengajak pemilik sesungguhnya” untuk menemui yang bersangkutan.

Men Kiong Mentok Marah Saat Ditanya Perizinan Gudang LPG: Apa Maksud Kamu Tanya-Tanya?

Pola Lama yang Berulang
Sebelumnya, nama Men Kiong juga mencuat dalam pemberitaan investigatif terkait aktivitas distribusi LPG dan pembangunan gudang yang dipertanyakan legalitas dan transparansinya.

Dalam liputan terdahulu, sikap yang ditunjukkan pun dinilai arogan dan cenderung menantang media.

Alih-alih menjawab substansi pertanyaan seputar kepemilikan usaha, izin operasional, hingga dugaan distribusi yang tidak sesuai aturan, Men Kiong justru mempertanyakan kapasitas wartawan.

“Cek dulu punya siapa pemiliknya apakah punya pak Men Kiong atau pemiliknya siapa… sebelum melangkah berpikir dulu…”

Narasi ini memperlihatkan upaya mengaburkan isu utama, dimana publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya dari usaha yang beroperasi dan bagaimana legalitasnya.

Dalam praktik jurnalistik, menelusuri kepemilikan usaha adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan “mencari-cari kesalahan”.

Dari Klarifikasi ke Intimidasi?

Dalam pesan lanjutan, Men Kiong menyatakan:
Saya sudah melewati masa-masa itu, asam garam sudah banyak… kalau mau belajar kamu harus banyak berteman dengan saya.”

Alih-alih membuka ruang klarifikasi berbasis data, pendekatan yang dipilih justru bersifat patronizing, menempatkan wartawan sebagai pihak yang “harus belajar” darinya.

Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan seperti:
Kalau kurang puas nanti kita ketemu ya?”
“Nanti biar yang pemilik sesungguhnya yang urus kamu.”

Hal ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis.

Dalam konteks kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.

Menyerempet Ancaman Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!