Berita

Belitung Targetkan 1.500 Bidang Tanah Bersertifikat Lewat PTSL 2026

361
×

Belitung Targetkan 1.500 Bidang Tanah Bersertifikat Lewat PTSL 2026

Sebarkan artikel ini

Dokumen utama yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, surat atau bukti petunjuk penguasaan tanah, serta fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Selain itu, pemohon wajib melengkapi surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) bermeterai Rp10.000, serta surat pernyataan pemasangan tanda batas (patok) yang telah disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Formulir permohonan PTSL juga harus diisi melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung menegaskan, setelah masyarakat memastikan desanya masuk dalam penetapan lokasi, calon peserta diharapkan segera menghubungi panitia PTSL di tingkat desa atau kelurahan untuk proses pendaftaran.

Sebagai bagian dari tahapan awal, masyarakat juga diwajibkan menyiapkan data fisik tanah dan memasang patok batas sebelum dilakukan pengukuran.

Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan melakukan pemetaan serta verifikasi data fisik dan yuridis.

Tahapan ini menjadi kunci untuk menjamin keakuratan data sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui PTSL 2026, pemerintah berharap tidak hanya mempercepat proses sertipikasi tanah, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa lahan serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang telah memiliki legalitas resmi. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!