Babel hari iniBangka BaratBangka BelitungBeritaEdukasiLingkunganLokalNasionalNewsPemerintahan

Akses Keadilan di Babel, Fakta di Balik 100% Pos Bantuan Hukum

161
×

Akses Keadilan di Babel, Fakta di Balik 100% Pos Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

“Kami sudah buat SK sesuai arahan, tapi untuk kegiatan edukasi hukum kami kesulitan karena dana desa terbatas. Jadi masih banyak warga yang belum tahu fungsi Posbankum.”

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mewajibkan negara memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Tanpa implementasi nyata, keberadaan Posbankum hanya simbol administratif, bukan solusi.

Praktisi hukum nasional, Luhut M.P. Pangaribuan, mengingatkan:

“Tidak semua orang mampu membayar jasa pengacara. Pemberian fasilitas pelayanan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Bantuan hukum oleh negara adalah kewajiban, sebagaimana tercantum dalam KUHAP dan SK Menteri Keuangan.” (Sumber: Hukumonline.com)

Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelusuran data dan hasil wawancara kepada narasumber yang enggan disebutkan namanya terdapat beberapa kesimpulan :
Secara dokumen, capaian 100% SK Posbankum di Babel benar adanya.

Namun, efektivitas layanan masih perlu diuji. Tanpa tenaga hukum dan sosialisasi, Posbankum tidak lebih dari papan nama.

Kekosongan KadarKum di 34% desa menjadi sinyal lemahnya literasi hukum masyarakat.

“Kami akan lakukan pengawasan dan pendampingan terus-menerus. Tanpa implementasi nyata, Posbankum hanya simbol, bukan solusi,” tegas Achmad Nursyandi. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *