Laporan : Belva
MENTOK, Berita5.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengklaim keberhasilan besar: seluruh desa dan kelurahan kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Klaim ini, jika benar-benar berjalan, akan menjadi sejarah baru dalam upaya negara memberikan akses hukum kepada masyarakat miskin. Namun, seberapa kuat realisasi ini di lapangan? Dan apa data yang membuktikannya?
Menelusuri data terbaru dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. Dari 393 desa dan kelurahan yang tersebar di 7 kabupaten/kota, seluruhnya tercatat sudah memiliki SK Posbankum. Berikut detail capaian per kabupaten:

Kabupaten/Kota Jumlah Desa/Kelurahan SK Posbankum Persentase
Belitung Timur 39 39 100%
Pangkal Pinang 42 42 100%
Bangka 81 81 100%
Belitung 49 49 100%
Bangka Tengah 63 63 100%
Bangka Selatan 53 53 100%
Bangka Barat 66 66 100%
TOTAL 393 393 100%
Hasil olahan dari laporan di atas sehingga dengan sangat yakin dan patut dibanggakan bahwa :
Capaian 100% ini secara administratif sudah terpenuhi. Namun, ada hal menarik: dari total SK Posbankum, hanya 258 desa/kelurahan yang sekaligus melengkapi SK Kadar Hukum (KadarKum). Artinya, 135 desa (34%) belum memiliki perangkat KadarKum komponen penting untuk edukasi dan literasi hukum.
Pertanyaannya: Apakah Posbankum yang sudah ada benar-benar berjalan, atau hanya sebatas dokumen?
“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti kehadiran negara di desa-desa, memastikan masyarakat kecil punya akses terhadap keadilan,” kata Achmad Nursyandi, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangka Barat.
Secara dokumen, Posbankum sudah merata. Namun, hasil menunjukkan belum semua Posbankum beroperasi efektif. Tim kami mendapati beberapa fakta:
✔ Ada Posbankum yang belum memiliki petugas pendamping hukum.
✔ Sosialisasi ke masyarakat minim, banyak warga desa yang tidak tahu layanan ini gratis.
✔ Keterbatasan anggaran desa membuat beberapa Posbankum tidak bisa menjalankan program edukasi hukum.
Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan:












