Laporan : Belva
MENTOK, Berita5.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengklaim keberhasilan besar: seluruh desa dan kelurahan kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Klaim ini, jika benar-benar berjalan, akan menjadi sejarah baru dalam upaya negara memberikan akses hukum kepada masyarakat miskin. Namun, seberapa kuat realisasi ini di lapangan? Dan apa data yang membuktikannya?
Menelusuri data terbaru dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. Dari 393 desa dan kelurahan yang tersebar di 7 kabupaten/kota, seluruhnya tercatat sudah memiliki SK Posbankum. Berikut detail capaian per kabupaten:
1. Kabupaten Belitung Timur, Jumlah Desa/Kelurahan: 39, SK Posbakum 39, persentase 100%.
2. Kota Madiya Pangkal pinang, Jumlah Desa/kelurahan: 42, SK Posbakum: 42, persentase: 100%.
3. Kabupaten Bangka : Jumlah Desa/kelurahan: 81, SK Posbakum: 81, persentase: 100%.
4. Kabupaten Belitung : Jumlah Desa/kelurahan: 49, SK Posbakum: 49, persentase: 100%.
4. Kabupaten Bangka Tengah : Jumlah Desa/kelurahan: 63, SK Posbakum: 63, persentase: 100%.
5. Kabupaten Bangka Selatan : Jumlah Desa/kelurahan: 53, SK Posbakum: 53, persentase: 100%.
6. Kabupaten Bangka Barat : Jumlah Desa/kelurahan: 66, SK Posbakum: 66, persentase: 100%.
7. Provinsi Bangka Belitung : jumlah Desa/kelurahan: 393, SK Posbakum: 393, Persentase: 100%.
Hasil olahan dari laporan di atas sehingga dengan didapatkan kesimpulan narasi bahwa :
Capaian 100% ini secara administratif sudah terpenuhi. Namun, ada hal menarik: dari total SK Posbankum, hanya 258 desa/kelurahan yang sekaligus melengkapi SK Kadar Hukum (KadarKum). Artinya, 135 desa (34%) belum memiliki perangkat KadarKum komponen penting untuk edukasi dan literasi hukum.












