Penambang dan pengempul kecil tersentuh razia.
Sementara simpul utama jaringan jarang benar-benar tersibak.
Nama Lain di “Kota Tambang”
Parittiga kerap dijuluki “Kota Tambang”. Di kota kecil ini, satu nama lain juga mencuat, Kimfa.
Ia disebut sebagai pemain lama yang membeli timah bahkan di pinggir jalan.
Hingga kini, menurut sejumlah warga, aktivitasnya tak tersentuh penindakan berarti.
Baku dan Kimfa disebut tidak sekadar berperan sebagai penampung.
Keduanya juga dituding membeli lahan masyarakat di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).
“Sebagian ada di kawasan Ketap dan Cupat, milik mereka ini bang. Dulu beli punya sepupu saya, tapi harganya murah. Sepupu saya orang awam, takut berkebun di lahan yang dilarang, jadi dijual,” kata HM.
Jika benar berada dalam kawasan HP dan HL, kepemilikan dan aktivitas di atasnya berpotensi menabrak aturan kehutanan.
Apalagi bila lahan tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pola yang tergambar menunjukkan lebih dari sekadar transaksi jual beli.
Ada jejaring modal, ketergantungan ekonomi, dan kemungkinan penguasaan lahan.
Penambang kecil berada dalam lingkaran yang sulit ditembus, butuh modal, butuh pembeli, dan butuh perlindungan agar aktivitas tetap berjalan.
Dalam kondisi harga menggiurkan, risiko hukum sering kali dikesampingkan.
Sementara itu, publik bertanya, di mana simpul akhir dari aliran bijih timah tersebut?
Apakah masuk ke rantai peleburan resmi, atau berakhir di jalur gelap yang lebih panjang?
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Baku dan Kimfa masih dilakukan.
Belum ada pernyataan resmi dari keduanya. Aparat penegak hukum pun belum menyampaikan langkah konkret terkait dugaan jaringan pembelian timah ilegal dan kepemilikan lahan di kawasan hutan.
Di Parittiga, transaksi mungkin berlangsung cepat.
Namun penegakan hukum berjalan lambat. Dan di antara keduanya, nama Baku kembali berdiri di titik paling ramai dari pusaran timah ilegal. (B5)












