Berita

Wow Aksi Bos Timah Illegal Baku dan Kimfa Masih Membara di Parittiga, Satgas Timah Kemana Saja?

596
×

Wow Aksi Bos Timah Illegal Baku dan Kimfa Masih Membara di Parittiga, Satgas Timah Kemana Saja?

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah ilustrasi untuk memperkua narasi berita. (Ist)

 

Penulis: Radak06

PARITTIGA, Berita5.co.id — Di sudut-sudut Kecamatan Parittiga, denyut tambang tak pernah benar-benar berhenti.

Ketika sebagian lokasi tambang rakyat meredup, aktivitas pembelian bijih timah justru tersusun rapi.

Di balik transaksi yang berlangsung nyaris tanpa jeda itu, satu nama kembali mengemuka: Baku.

Bagi para penambang, Baku bukan sosok baru.

Ia disebut sebagai “pemain lama” yang piawai membaca momentum.

Dalam sepekan terakhir, namanya kembali ramai diperbincangkan.

Harga yang ia tawarkan, menurut sejumlah sumber, sulit ditolak.

“Harganya 195 bang perkilo kalau timah bagus. Apalagi kami kalau mesin rusak sering pinjam modal sama bos Baku,” ujar HM (45), seorang penambang, kepada redaksi.

Harga tinggi bukan satu-satunya daya tarik. Skema permodalan menjadi pengikat tak kasatmata.

Ketika mesin rusak, solar menipis, atau setoran tersendat, pintu rumah Baku disebut-sebut tetap terbuka.

Modal cair, tetapi konsekuensinya jelas, bijih timah harus kembali ke tangan yang sama.

Rantai yang Tersusun Rapi

Aktivitas pembelian disebut berlangsung di depan rumah.

Tidak sembunyi-sembunyi, namun juga tidak terlalu mencolok. Anak buahnya hilir-mudik.

Pengempul dan “penggoreng” — istilah lokal untuk pengolah awal — menunggu instruksi.

“Kadang ramai, kadang sepi bang. Bos Baku beli di depan rumah ini lah bang. Banyak juga yang datang, mungkin supaya aman-aman saja,” kata seorang yang mengaku bagian dari lingkarannya.

Pertanyaan yang menggantung, ke mana bijih timah itu mengalir setelah ditampung?

Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, di lapangan, rantai distribusi kerap terputus di tingkat bawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!