Menurutnya, tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma sangat bergantung pada kekuatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
“Ketika ketentuan ini sudah ada, maka akan menjadi alat bagi pemerintah kabupaten untuk mendorong bahkan memaksa perusahaan agar memenuhi kewajibannya terkait plasma, meskipun masing-masing perusahaan memiliki pola dan kewajiban yang berbeda,” terangnya.
Eddy juga menambahkan bahwa kewajiban plasma setiap perusahaan ditentukan berdasarkan fase dan pola kerja masing-masing. Selain itu, terdapat mekanisme evaluasi berkala setiap tiga tahun dengan sistem penilaian yang berpengaruh terhadap aktivitas usaha perusahaan.
“Jika terjadi penurunan skor, maka akan berdampak pada aktivitas industri, seperti pembatasan penjualan. Ini bukan hanya soal kepentingan daerah, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Ia pun menyoroti pentingnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, terutama di tingkat desa, yang selama ini dinilai masih minim.
“Kita bayangkan jika satu perusahaan mendapatkan 10 ribu hektare lahan, berapa banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya. Namun kenyataannya, komunikasi dengan masyarakat masih sangat kurang, bahkan belum pernah dilakukan secara maksimal,” tutup Eddy.












