PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, menegaskan komitmen DPRD Babel dalam mempercepat penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Eddy menyampaikan, saat ini panitia khusus (pansus) DPRD Babel tengah fokus merampungkan tiga Raperda prioritas, yakni terkait plasma, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta inovasi daerah agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026.
“Jadi tiga pansus ini bagi DPRD Babel menjadi hal yang urgent untuk segera diselesaikan karena benar-benar berkaitan dan menyentuh kebutuhan masyarakat serta sangat dinantikan,” ujar Eddy di Pangkalpinang.
Ia menjelaskan, DPRD Babel menargetkan Raperda plasma dan IPR dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Khusus untuk Raperda IPR, regulasi yang disusun tidak hanya mengatur pertambangan rakyat secara spesifik, tetapi juga mencakup tata kelola pertambangan secara menyeluruh.
“Kita masih menunggu langkah dari pihak eksekutif, khususnya Dinas ESDM yang tengah menjalin kerja sama dengan universitas. Untuk pembahasan lainnya, pada dasarnya sudah clear,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Raperda plasma, Eddy mengungkapkan bahwa kewenangan utama berada di tingkat kabupaten, sementara di tingkat provinsi hanya terdapat enam perusahaan yang menjadi objek pengaturan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Babel diharapkan mampu mendorong implementasi hingga ke daerah.












