Foto: Foto adalah ilustrasi sebagai pelengkap berita. (AI/ist)
Penulid: Sarial
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripka Sodikin, anggota Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung yang terjerat kasus dugaan perbuatan asusila terhadap sesama anggota Polri, ditunda hingga Jumat (12/6/2026).
Korban, Brigpol Senja, meminta agar Bripka Sodikin dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Permintaan tersebut disampaikan mengingat yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh pengadilan dan menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Brigpol Senja mengaku mengalami trauma dan gangguan psikologis pascakejadian yang terjadi di rumahnya sendiri di Kabupaten Bangka Tengah.
Ia menyebut peristiwa itu telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.












