Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA, Berita5.co.id — Muara Air Kantung atau yang lebih dikenal sebagai Muara Jelitik di Sungailiat, Kabupaten Bangka, selama ini menjadi salah satu jalur vital bagi aktivitas nelayan. Dari muara inilah ratusan kapal keluar masuk setiap hari membawa hasil tangkapan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, pendangkalan yang terus terjadi mulai menimbulkan persoalan serius. Kapal nelayan semakin sulit melintas, terutama saat surut. Sebagian bahkan harus menunggu pasang agar dapat keluar menuju laut atau kembali ke dermaga.
Di tengah kebutuhan mendesak untuk melakukan normalisasi alur pelayaran, muncul perbedaan pandangan yang berkembang menjadi polemik. Perdebatan tidak lagi semata mengenai teknis pengerukan, tetapi juga menyentuh persoalan legalitas, tata kelola sumber daya, transparansi, hingga dugaan adanya kepentingan ekonomi di balik proyek tersebut.
Situasi ini membuat Muara Jelitik menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari kelompok nelayan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, hingga lembaga pers.
Di lapangan, setidaknya terdapat dua pandangan yang berkembang.
Kelompok pertama menganggap pengerukan harus segera dilaksanakan karena kondisi muara dinilai sudah mengganggu aktivitas pelayaran nelayan. Mereka menilai keterlambatan hanya akan memperbesar kerugian ekonomi masyarakat pesisir.
Bagi kelompok ini, persoalan yang paling mendesak adalah keselamatan dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
Sementara itu, kelompok lain menilai pengerukan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kejelasan aspek hukum dan lingkungan. Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai bagaimana sumber daya di kawasan muara harus dikelola.
Ketua DPD HNSI Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan, S.PKP, menilai kebutuhan normalisasi alur memang tidak dapat diabaikan. Namun ia mengingatkan bahwa setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan.
“Muara Air Kantung memang memiliki peran yang sangat vital bagi aktivitas nelayan. Kami memahami kondisi di lapangan yang semakin sulit. Namun jangan sampai karena alasan mendesak, kita mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses harus dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Ridwan, Kamis (11/5/2026).
Menurut dia, pengerukan bukan hanya soal membuka jalur pelayaran, melainkan juga menyangkut aspek lingkungan, sosial dan kepentingan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
“Normalisasi alur harus memperhatikan banyak aspek. Ada aspek lingkungan, aspek sosial, aspek hukum dan tentu kepentingan nelayan itu sendiri. Jangan sampai tujuan membantu nelayan justru berujung pada konflik berkepanjangan karena prosesnya tidak transparan,” ujarnya.
Ridwan juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kalau semua data, perizinan dan mekanisme pelaksanaannya dibuka secara terang kepada publik, saya yakin ruang spekulasi dan kecurigaan akan jauh berkurang. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” katanya.
Di tengah perdebatan mengenai legalitas dan kebutuhan pengerukan, muncul pula pandangan lain yang menyoroti kemungkinan adanya nilai ekonomi di balik material yang terdapat di kawasan muara.
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Himma Olvia atau Ahim, menilai persoalan Muara Jelitik tidak sesederhana sedimentasi yang menghambat lalu lintas kapal.
“Kalau hanya soal pasir yang menumpuk, seharusnya persoalan ini tidak berlarut-larut sampai menimbulkan perdebatan seperti sekarang. Ada sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan itu menjadi perhatian banyak pihak,” ujar Ahim.












