Berita

Tersangka Dana Hibah KONI Bangka Menyeret Nama Bupati: Saya Hanya Menjalankan Perintah BN 1

333
×

Tersangka Dana Hibah KONI Bangka Menyeret Nama Bupati: Saya Hanya Menjalankan Perintah BN 1

Sebarkan artikel ini

Penulis: Radakbabel

SUNGAILIAT, Berita5.co.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka yang bergulir sejak 2023 memasuki fase paling krusial.

Setelah menetapkan dua tersangka, perhatian publik kini tertuju pada pernyataan mengejutkan mantan Ketua KONI Bangka, MF, yang secara terbuka menyeret nama “BN 1” atau Bupati Bangka periode sebelumnya.

Pernyataan itu dilontarkan MF sesaat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan digiring menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (25/6/2026).

“Saya sepersen tidak menerimanya. Jadi itu saya lakukan atas perintah pimpinan,” kata MF.

Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan pimpinan tersebut, MF menjawab singkat:

“Pimpinan tertinggi kita, BN 1, Bupati Bangka periode sebelumnya.”

Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar, apakah dugaan penyimpangan dana hibah KONI Bangka hanya berhenti pada pengurus organisasi olahraga, atau justru mengarah pada aktor lain yang memiliki pengaruh dalam pengelolaan anggaran?

Pernyataan yang Bisa Mengubah Arah Penyidikan

Kejaksaan Negeri Bangka telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua KONI Bangka MF dan Bendahara KONI LF periode 2019-2023.

Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana hibah KONI Bangka Tahun Anggaran 2022-2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 526,1 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan kegiatan olahraga. Namun, menurut penyidik, penggunaannya diduga tidak sesuai peruntukan.

Meski demikian, pernyataan MF tentang adanya “perintah pimpinan” membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara korupsi, perintah dari atasan atau pihak yang memiliki kekuasaan tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaksana.

Sebaliknya, pernyataan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri apakah terdapat dugaan penyertaan, perintah, atau bahkan intervensi dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Dana Hibah dan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Secara administrasi, dana hibah pemerintah daerah memang disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah dicairkan kepada penerima hibah, pengelolaannya menjadi tanggung jawab organisasi penerima, dalam hal ini KONI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!