Berita

Teror Terhadap Wartawan di Gudang PT PMM: Liputan Berujung Pemukulan dan Ancaman Pembunuhan, Tangkap Pelaku..!

176
×

Teror Terhadap Wartawan di Gudang PT PMM: Liputan Berujung Pemukulan dan Ancaman Pembunuhan, Tangkap Pelaku..!

Sebarkan artikel ini

Wartawan Dipukul dan Ditahan Saat Liputan di Gudang PT PMM, Pelaku Terancam Pidana Berat dan Denda Rp 500 Juta

Empat Dugaan Tindak Pidana

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bangka Belitung menilai tindakan yang terjadi di lokasi bukan sekadar cekcok lapangan, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana serius.

Sekretaris IJTI Babel, Haryanto, menyebut setidaknya ada empat dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, antara lain:

1. Pertama, menghalangi kerja jurnalistik.

2. Kedua, penyekapan terhadap wartawan.

3. Ketiga, tindak kekerasan berupa pemukulan.

4. Keempat, ancaman pembunuhan.

“Kami mendesak polisi segera menangkap para pelaku. Ini sudah melampaui batas. Bahaya kalau sudah main ancam bunuh-bunuh,” tegas Haryanto.

Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pers dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” kata Haryanto.

IJTI Babel bahkan menegaskan tidak akan mendorong penyelesaian damai dalam kasus ini.

“Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk Dana dan kawan-kawan. Sebagai organisasi, kami tegaskan tidak ada kata damai,” ujarnya.

Kecaman dari IJTI Pusat

Kecaman juga datang dari Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan. Ia menilai kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia meminta Kapolda Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara serius dan transparan.

“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ujian Bagi Penegakan Hukum

Kasus ini kembali menempatkan aparat penegak hukum pada titik uji. Jika dugaan pemukulan terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Jika unsur penahanan atau perampasan kemerdekaan seseorang terbukti, pelaku juga dapat dijerat Pasal 333 KUHP.

Namun bagi komunitas pers, perkara ini lebih dari sekadar persoalan pidana. Ini adalah ujian bagi negara, apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi kebebasan pers, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan ekonomi di lapangan.

Sebab ketika wartawan dipukul, disekap, dan bahkan diancam dibunuh hanya karena memotret sebuah truk, maka yang sebenarnya sedang diserang bukan hanya seorang jurnalis—melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran. (b5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *