Berita

Terduga Pemilik Tambang Ilegal Acing Datang Ke Polres, Kapolres Masih Bungkam

106
×

Terduga Pemilik Tambang Ilegal Acing Datang Ke Polres, Kapolres Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini

KOBA, Berita5.co.id  – Terduga pemilik tambang ilegal AC yang menambang di lahan Pemda Bangka Tengah (Bateng) mendatangi Polres Bangka Tengah, Kamis (29/1/2025).

Sumber media ini yang tak ingin diungkapkan identitasnya, sebut saja YA mengatakan bahwa Acing mendatangi Polres Bangka Tengah, sore ini sekitar pukul 17:00 WIB.

Dikatakan, bahwa Acing mendatangi Polres Bangka Tengah tidak sendiri, sepertinya ada yang mendampingi atau mengawal yang diduga mirip oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

“Acing datang ke Polres tidak sendiri, sepertinya ada sekitar 4 orang yang menemani atau mengawalnya, ” ujar YA, Kamis, (29/1/2026) mewanti wartawan agar tidak mengungkap identitasnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena saat di hubungi media ini terkait hasil pemeriksaan terhadap Acing belum memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktivitas penambangan timah ilegal jenis darat yang beroperasi tanpa izin di kawasan areal Komplek Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba.

Lokasi tersebut merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan saat ini izin operasi tambang tersebut telah habis masa berlakunya, Rabu (21/1/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat (4) orang terduga pelaku yang seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW.

Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Amirham menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah.

“Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi,” jelas IPTU Amirham.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan.

Namun, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Para Tersangka Tambang Milik Acing

Jajaran Polres Bangka Tengah terus mengembangkan kasus penambangan timah ilegal di area pemkab Bangka Tengah.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku tambang yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tambang tersebut milik seorang pengusaha AC alias Acing.

“Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!