Penulis: 3doy
TOBOALI, Berita5.co.id — Nama Tayel warga Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, nama Tayel santer disebut-sebut sebagai kolektor timah, yang diduga menampung dan membeli pasir timah dari hasil penambangan ilegal.
Tak hanya itu saja, Tayel juga disinyalir salah satu dari para penampung pasir timah yang terafiliasi dengan Ak, bos timah asal Kota Pangkalpinang.
Hal ini terungkap dengan adanya keterangan sumber media ini yang tidak mau disebut namanya.
”Sekarang bos besar timah di Desa Keposang itu Tayel, dalam satu minggu bisa ngirim timah belasan ton,” ungkap sumber kepada media ini pada Rabu (7/5/2025).
”Tayel itu kebal hukum karena ada orang dibelakangnya, bos besar Ak, orang Pangkalpinang,” tambahnya.
Kendati demikian, aktivitas ilegal yang dilakoni Tayel cenderung aman-aman saja. Karena menurut sumber, disinyalir ada peran oknum APH yang ikut melindungi aktivitas tersebut.
”Kalau bos Tayel itu tidak ada yang berani nangkapnya, beberapa waktu lalu kabarnya ia pernah ditangkap Polda Babel, tapi dipertengahan jalan dilepas lagi, apalagi hanya wartawan, diusir bos Tayel,” ujarnya.
Selain membeli dan menampung timah di kediamannya di Desa Keposang, Tayel juga diduga melakukan pembelian timah lintas Pulau, salah satunya dari Pulau Lepar dengan jumlah yang fantastis.
”Tayel itu bukan hanya beli timah mangkal dikediamannya, tapi dia juga beli timah dari Pulau Lepar, kalau datang barang tu bisa 4-5 ton dalam satu minggunya, karena dia (red-tayel) ada anak buah juga di Lepar,” terang sumber lagi.
Sayangnya Tayel lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi media ini, padahal pesan yang dikirim melalui akun WA nya sudah tersampaikan, terhitung dari tanggal 6 Mei 2025.
Sekedar diketahui, penambangan timah secara ilegal tidak akan berhenti, selagi para KOLEKTOR seperti TAYEL sekaligus penampung timah ilegal masih berkeliaran.
Untuk itu, cara menghentikan fenomena sang Kolektor, penegak hukum yang sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada izin usaha pertambangan PT Timah 2015-2022, harus turut juga menyasar para KOLEKTOR yang secara nyata telah merugikan negara.
Selain merusak lingkungan dan ekosistem, praktik ini juga menyebabkan hilangnya pendapatan negara karena tidak membayar pajak atau royalti yang seharusnya.
Selain itu, timah yang ditambang secara ilegal juga dapat merusak lingkungan, seperti tercemarnya perairan dan rusaknya terumbu karang. (*/b5)












