Berita

Tayel Warga Keposang Menampung Timah Ilegal,  Bos Besarnya Ak Asal Pangkalpinang ‎

461
×

Tayel Warga Keposang Menampung Timah Ilegal,  Bos Besarnya Ak Asal Pangkalpinang ‎

Sebarkan artikel ini

Penulis: 3doy
TOBOALI, Berita5.co.id — Nama Tayel warga Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan saat ini menjadi sorotan publik.

‎Pasalnya, nama Tayel santer disebut-sebut sebagai kolektor timah, yang diduga menampung dan membeli pasir timah dari hasil penambangan ilegal.

‎Tak hanya itu saja, Tayel juga disinyalir salah satu dari para penampung pasir timah yang terafiliasi dengan Ak, bos timah asal Kota Pangkalpinang.

‎Hal ini terungkap dengan adanya keterangan sumber media ini yang tidak mau disebut namanya.

‎”Sekarang bos besar timah di Desa Keposang itu Tayel, dalam satu minggu bisa ngirim timah belasan ton,” ungkap sumber kepada media ini pada Rabu (7/5/2025).‎

‎”Tayel itu kebal hukum karena ada orang dibelakangnya, bos besar Ak, orang Pangkalpinang,” tambahnya.

‎Kendati demikian, aktivitas ilegal yang dilakoni Tayel cenderung aman-aman saja. Karena menurut sumber, disinyalir ada peran oknum APH yang ikut melindungi aktivitas tersebut.

‎”Kalau bos Tayel itu tidak ada yang berani nangkapnya, beberapa waktu lalu kabarnya ia pernah ditangkap Polda Babel, tapi dipertengahan jalan dilepas lagi, apalagi hanya wartawan, diusir bos Tayel,” ujarnya.

‎Selain membeli dan menampung timah di kediamannya di Desa Keposang, Tayel juga diduga melakukan pembelian timah lintas Pulau, salah satunya dari Pulau Lepar dengan jumlah yang fantastis.

‎”Tayel itu bukan hanya beli timah mangkal dikediamannya, tapi dia juga beli timah dari Pulau Lepar, kalau datang barang tu bisa  4-5 ton dalam satu minggunya, karena dia (red-tayel) ada anak buah juga di Lepar,” terang sumber lagi.

‎Sayangnya Tayel lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi media ini, padahal pesan yang dikirim melalui akun WA nya sudah tersampaikan, terhitung dari tanggal 6 Mei 2025.

‎Sekedar diketahui, penambangan timah secara ilegal tidak akan berhenti, selagi para KOLEKTOR seperti TAYEL sekaligus penampung timah ilegal masih berkeliaran.

‎Untuk itu, cara menghentikan fenomena sang Kolektor, penegak hukum yang sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada izin usaha pertambangan PT Timah 2015-2022, harus turut juga menyasar para KOLEKTOR yang secara nyata telah merugikan negara.

‎Selain merusak lingkungan dan ekosistem, praktik ini juga menyebabkan hilangnya pendapatan negara karena tidak membayar pajak atau royalti yang seharusnya.

‎Selain itu, timah yang ditambang secara ilegal juga dapat merusak lingkungan, seperti tercemarnya perairan dan rusaknya terumbu karang. (*/b5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!