Selain Abuncai, Tim RadakBabel mencatat ada sekitar lima bos timah illegal lainnya, yang berkibar di Belitung Timur.
Ke lima Bos Timah Illegal Belitung Timur ini akan dimuat secara periodik di media TIM RADAKBABEL.
Oleh: RADAK 05
BELTIM, Berita5.co.id — Aktivitas pertambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur seolah berjalan di dua dunia, yakni terang di lapangan, gelap dalam penindakan hukum.
Pantauan Tim Radak Minggu (25/1/2026), pada sejumlah titik strategis wilayah Manggar, mesin dan meja goyang tetap beroperasi.
Truk keluar-masuk. Produksi berjalan. Namun nyaris tak ada kabar penertiban berarti.
Di balik aktivitas itu, berulang kali muncul satu nama lama di lingkaran pertimahan ilegal Belitung Timur antara lain Tjang Johan Candra, alias Abuncai (ABC), 62 tahun.
Ia bukan pemain baru. Warga menyebutnya sebagai “bos lama” yang memahami betul jalur tambang, dari hulu hingga hilir—dari penambangan, pengolahan, hingga distribusi timah.
“Kalau mau ditertibkan, sehari juga selesai. Ini bukan sembunyi-sembunyi,” kata Dani, warga Manggar, kepada wartawan.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber, jaringan tambang ilegal di Belitung Timur diduga tidak terfragmentasi. Polanya terpusat.
Sumber menyebut ada koordinasi kuat, terstruktur, dan bertahun-tahun relatif tak tersentuh hukum.
Indikasinya mengarah pada praktik monopoli ilegal yang dijaga dengan rapi.
Salah satu lokasi yang kerap disebut warga berada di kawasan Manggar, dekat kantor PDI, sepanjang jembatan menuju PDAM, wilayah yang jauh dari kata tersembunyi.
Aktivitas pengolahan timah di area tersebut, menurut warga, berjalan rutin.
Pertanyaannya sederhana namun mengganggu, apakah aparat tidak mengetahui aktivitas ini, atau mengetahui tapi memilih diam?
Pernah Jadi Tersangka, Lalu Gugur
Nama Abuncai sejatinya pernah masuk proses hukum.
Pada 16 Mei 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Belitung Timur.












