Berita

RKAB Belum Terbit, Semelter di Jelitik Sudah Mulai Melebur Pasir Timah: Asal Barang Dipertanyakan?

122
×

RKAB Belum Terbit, Semelter di Jelitik Sudah Mulai Melebur Pasir Timah: Asal Barang Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

 

Oleh: Radak 01
BANGKA, Berita5.co.id — Aktivitas di kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka, mulai kembali bergeliat.
Truk-truk bermuatan pasir timah silih berganti masuk ke sejumlah pabrik peleburan.

Asap tipis dari cerobong tanur mulai tampak di beberapa titik.

Namun di balik denyut ekonomi yang kembali hidup itu, tersimpan pertanyaan mendasar, atas dasar izin apa peleburan timah dilakukan, sementara RKAB belum keluar?

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, beberapa smelter swasta di Jelitik sudah aktif menerima pasir timah bahkan melakukan peleburan.

Harga pasir timah di tingkat smelter saat ini berkisar Rp 285.000 hingga Rp 295.000 per kilogram, angka yang cukup menggoda para pemasok di tengah ketatnya pengawasan tambang.

Perusahaan smelter yang disebut sudah menerima pasokan pasir timah antara lain MSP, MGR, dan MSB.

Dari ketiganya, MSP dikabarkan telah mengoperasikan tanur sendiri untuk melebur pasir timah.

Sementara itu, MSB disebut belum melakukan peleburan secara mandiri.

“MSB belum melebur karena pekerja dari China belum datang. Mungkin minggu depan sudah datang. Sekarang MBS masih numpang melebur,” ujar seorang narasumber RADAK di lapangan, Senin (26/1/2026).

Pernyataan ini membuka simpul persoalan lain, praktik penitipan peleburan (toll smelting) yang kembali terjadi, meski status perizinan masih dipertanyakan.

Pasir Timah Sudah Dikirim, Dari Mana Asalnya?

Sejumlah pemasok pasir timah mengakui kepada media ini bahwa mereka sudah melakukan pengiriman rutin ke smelter di Jelitik.

Namun ketika ditanya asal pasir timah, apakah berasal dari IUP dengan RKAB aktif, dari kemitraan resmi, atau dari aktivitas penambangan lain, sebagian memilih irit bicara.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran lama yang belum pernah benar-benar tuntas: smelter beroperasi lebih dulu, legalitas menyusul kemudian.

Dalam tata kelola pertambangan nasional, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) bukan sekadar formalitas. RKAB adalah dasar legal untuk produksi, penerimaan dan pengolahan mineral, serta pergerakan material tambang.

Tanpa RKAB yang disetujui Kementerian ESDM, tidak ada dasar hukum bagi perusahaan tambang maupun smelter untuk melakukan aktivitas produksi dan pengolahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!