Tanpa dokumen legalitas, aktivitas tersebut tetap masuk kategori Illegal Mining (Tambang Tanpa Izin).
Fenomena ini memperpanjang catatan kelam kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. Ahli lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, pernah menghitung bahwa tata kelola tambang yang buruk di Babel telah merugikan negara hingga Rp271 triliun—angka fantastis yang mencakup kerusakan ekologi dan biaya pemulihan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait legalitas dua alat berat di kawasan Menumbing tersebut.
Sore kian jatuh di Menumbing, namun mesin-mesin itu terus mengeruk. Tanpa papan izin, tanpa plang perusahaan, bumi Bangka kembali menjadi saksi bisu antara kebutuhan perut rakyat dan serakahnya modal yang bersembunyi di balik nama masyarakat. (B5)












