MENTOK, Berita5.co.id – Kabut tipis di lereng Jalan Raya Menumbing, Kamis (5/3/2026) pagi, tak mampu menyamarkan deru mesin yang membelah keheningan. Dua unit alat berat (ekskavator) berwarna merah dan hijau tampak sibuk “menyayat” tanah, menggali kolong tambang di kawasan yang mengundang tanya: benarkah ini tambang rakyat atau sekadar panggung sandiwara modal besar?
Hasil investigasi bersama tim media (trasberita.com, reportasebabel.id, dan garismerah.web.id) di lokasi Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok, menemukan fakta bahwa aktivitas ini bukan sekadar tambang tradisional. Ini adalah operasi skala besar.
Alat Berat Beraksi, Tameng ‘Tambang Rakyat’ Terpasang
Dari jarak sekitar 200 meter, terlihat jelas pembagian tugas kedua alat berat tersebut. Ekskavator hijau bertugas mengupas tanah lereng untuk mencegah longsor, sementara ekskavator merah menggali lubang raksasa sebagai wadah lumpur timah.
Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan bernama Yadi bersikeras bahwa aktivitas tersebut adalah murni inisiatif warga Menjelang.
”Baru dua bulan kerja di sini pak. Status lahannya APL (Areal Penggunaan Lain), bukan hutan produksi. Alat berat ini kami sewa dari Martin Timah,” ujar Yadi kepada tim media.
Namun, suasana berubah tegang saat jurnalis menanyakan keterlibatan tokoh tambang lokal yang santer disebut-sebut warga dengan inisial BJ. Yadi seketika bersikap defensif dan melarang wartawan mengambil foto lokasi dengan dalih “ini tambang warga”.
Kontradiksi muncul dari informasi yang dihimpun tim sebelum turun ke lapangan. Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa narasi “tambang rakyat” hanyalah kedok untuk menutupi keterlibatan pemain besar.
”Bos BJ ada kerjaan tambang di Jalan Menjelang, dekat kuburan yang longsor kemarin. Dia main di belakang layar, mengatasnamakan masyarakat,” ungkap sumber tersebut melalui sambungan telepon.
Secara administratif, lahan tersebut diklaim sebagai APL. Namun, praktisi hukum dan aturan kehutanan menegaskan bahwa status APL bukan berarti “bebas tambang”.
Meski di luar hutan negara, tambang tetap wajib memiliki izin resmi (IUP) dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).












