Oleh: Feko
BANGKATENGAH, Berita5.co.id –– Jejak tambang timah kembali menyeruak di lokasi sensitif.
Kali ini bukan di hutan jauh dari permukiman, melainkan di Aik Risih—tepat di belakang rumah dinas Bupati Bangka Tengah.
Kegiatan penambangan timah yang diduga dilakukan CV Bangka Telaga Timah (BTT), mitra PT Timah Tbk, memantik kegaduhan warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba.
Pasalnya, aktivitas tersebut disinyalir beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sementara sebagian Surat Perintah Kerja (SPK) mitra disebut telah berakhir.
Seorang warga setempat berinisial Kur (50) mengungkapkan kecurigaan itu kepada wartawan.
Menurutnya, lokasi penambangan di kawasan Aik Risih tak lagi berada dalam koridor IUP resmi PT Timah.
“Kami menduga kuat kegiatan tambang di Aik Risih itu ilegal, karena sudah bekerja di luar IUP PT Timah. Lokasinya persis di belakang Pemda,” ujar Kur, Selasa (26/1/2026).
Kecurigaan warga bukan tanpa alasan.
Aktivitas tambang yang semakin mendekat ke lahan masyarakat dinilai berpotensi memicu konflik horizontal, terutama dengan pemilik kebun dan lahan tanam tumbuh yang terancam rusak.
“Kalau benar bekerja di luar IUP, itu berarti ilegal. Bisa merusak kebun warga dan memicu konflik. Jangan tunggu ribut dulu baru bertindak,” tegasnya.
SPK Habis, Tambang Tetap Jalan?












