Berita

Surat Rahasia Propam Polda Babel Bocor: Tersangka UU ITE Tiwi Kabarkan Lewat Medsos, Bangga Dapat Izin Nikah dengan Anggota 

453
×

Surat Rahasia Propam Polda Babel Bocor: Tersangka UU ITE Tiwi Kabarkan Lewat Medsos, Bangga Dapat Izin Nikah dengan Anggota 

Sebarkan artikel ini

Bila rekomendasi diterbitkan setelah penetapan tersangka, maka muncul dugaan adanya kelalaian verifikasi atau penafsiran longgar atas ketentuan.

“Kalau benar rekomendasi keluar setelah status tersangka ditetapkan, maka itu bisa menjadi kesalahan prosedural. Bahkan dapat dinilai batal demi hukum,” kata Jailani.

Celah atau Diskresi?

Sumber internal kepolisian yang enggan disebut namanya menyebutkan, dalam beberapa kasus, pertimbangan kemanusiaan atau diskresi pimpinan dapat memengaruhi keputusan administratif.

Namun diskresi tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya, apakah Propam memiliki tafsir bahwa status tersangka belum termasuk “catatan kriminal” yang menghalangi terbitnya SKCK? Atau rekomendasi itu dikeluarkan sebelum penetapan tersangka sehingga secara administratif dianggap sah saat diterbitkan?

Tanpa penjelasan resmi, publik hanya bisa berspekulasi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Afri Darmawan menyampaikan bahwa penjelasan akan disampaikan oleh Kabid Humas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada uraian detail mengenai kronologi penerbitan rekomendasi maupun dasar pertimbangannya.

Sementara itu, anggota Polres Bangka Tengah berinisial Aipda Su dan AP alias Tiwi belum memberikan keterangan.

Ujian Integritas Internal

Kasus ini bukan sekadar soal pernikahan pribadi. Ia menyentuh aspek integritas internal dan konsistensi penerapan aturan di lingkungan Polri. Jika benar prosedur dilewati atau ditafsirkan secara longgar, maka Propam—yang sejatinya menjadi garda pengawas disiplin dan etik—justru berada dalam posisi yang dipertanyakan.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi: kapan rekomendasi itu diterbitkan, bagaimana status hukum calon mempelai saat itu, serta apa pertimbangan hukum dan etik yang dipakai.

Tanpa transparansi, polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian di Bangka Belitung. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *