Berita

Surat Rahasia Propam Polda Babel Bocor: Tersangka UU ITE Tiwi Kabarkan Lewat Medsos, Bangga Dapat Izin Nikah dengan Anggota 

435
×

Surat Rahasia Propam Polda Babel Bocor: Tersangka UU ITE Tiwi Kabarkan Lewat Medsos, Bangga Dapat Izin Nikah dengan Anggota 

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah ilustrasi. (Ist)

Penulis: Gia

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Keputusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan rekomendasi izin nikah bagi seorang anggota Polres Bangka Tengah dengan perempuan berstatus tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memunculkan tanda tanya serius. Apa dasar hukum yang dipakai?

Surat rekomendasi yang ditandatangani atas nama Kabid Propam melalui Kasubbidpaminal itu beredar luas setelah diunggah ke media sosial oleh calon mempelai perempuan berinisial AP alias Tiwi (37), warga Pangkalpinang.

Dalam dokumen yang pada bagian atasnya tercantum klasifikasi “Rahasia”, Propam memberikan persetujuan pernikahan kepada anggota Polri tersebut.

Persoalan menjadi sensitif karena AP diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE, dengan pelapor Gusti Dini Hariati, yang merupakan istri Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.

Artinya, saat rekomendasi itu terbit, status hukum calon mempelai perempuan bukanlah warga tanpa catatan perkara.

Dalam tubuh Polri, izin perkawinan bagi anggota tidak sekadar formalitas administratif.

Prosedurnya diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Regulasi tersebut mensyaratkan sejumlah dokumen, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari satuan wilayah setempat bagi calon pasangan anggota Polri.

SKCK pada prinsipnya menjadi instrumen verifikasi apakah calon pasangan memiliki catatan kriminal atau tidak.

Praktisi hukum senior, Jailani, menilai penerbitan rekomendasi itu patut diuji.

“Dalam Perpol, salah satu syaratnya adalah kelengkapan administrasi termasuk SKCK. Bagaimana mungkin proses itu lolos jika calon mempelai berstatus tersangka tindak pidana?” ujarnya.

Status tersangka memang belum berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam praktik administrasi kepolisian, status tersebut biasanya menjadi pertimbangan etik dan disiplin, apalagi jika perkara masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!