Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Pagi itu seharusnya menjadi awal perjalanan pulang bagi 72 santriwati asal Pulau Bangka menuju pondok pesantren mereka di Bangil, Surabaya.
Namun yang terjadi di Gate 1 Bandara Depati Amir justru menyisakan tanda tanya besar—dan dugaan kelalaian—yang kini mengarah pada tanggung jawab maskapai Super Air Jet.
Sebanyak 29 santriwati gagal berangkat pada jadwal penerbangan Kamis (3/4/2026) pukul 08.00 WIB. Mereka ditolak masuk ke pesawat dengan alasan keterlambatan.
Sementara barang yang masuk bagasi bisa masuk pesawat.
Ironisnya, menurut keterangan pendamping, para santri tersebut telah melewati proses check-in dan bahkan sudah memiliki nomor kursi.
Di ruang tunggu bandara, pendamping santri Ustadz Habib Zaki tak bisa menyembunyikan keheranannya.
Ia menilai alasan yang diberikan maskapai tidak konsisten dengan kondisi di lapangan.
“Kalau kami dianggap terlambat, mengapa masih bisa check-in dan mendapatkan seat? Bahkan saat 29 santri ditolak, 43 lainnya masih dalam antrean masuk pesawat. Artinya boarding belum selesai,” ujarnya.
Pernyataan itu membuka celah pertanyaan krusial, apakah benar terjadi keterlambatan dari pihak penumpang, atau justru ada kesalahan dalam manajemen boarding oleh maskapai?
Dugaan Kelalaian Prosedur Boarding
Dalam praktik penerbangan komersial, penumpang yang telah check-in dan memegang boarding pass umumnya hanya bisa ditolak jika melewati batas waktu penutupan gate (gate close).
Namun, kesaksian di lapangan menunjukkan bahwa proses boarding masih berlangsung saat sebagian santri ditahan.
Jika benar gate belum ditutup secara resmi, maka keputusan menolak 29 santriwati tersebut berpotensi melanggar standar pelayanan penumpang.
Lebih jauh, tidak adanya solusi di lokasi memperkuat dugaan bahwa maskapai tidak menjalankan kewajiban pelayanan pasca-penolakan (denied boarding handling).
Para santri tidak diberikan opsi pengalihan jadwal (reschedule), pengembalian dana (refund), maupun kompensasi langsung.












