Namun, skenario sebaliknya jauh lebih tegas.
Jika sertifikat dinyatakan tidak sah, maka perkara ini akan masuk ranah hukum. DLHK memastikan akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Babel serta Pos Gakkum Kementerian Kehutanan.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, proses penyelidikan dan penyidikan akan melibatkan penyidik kepolisian sejak awal.
Artinya, konflik lahan ini bisa berujung pada perkara pidana.
Di tengah tarik-menarik kepentingan, pemerintah daerah mencoba mengambil posisi moderat. DLHK menegaskan tetap menghargai klaim masyarakat, sembari mendorong penyelesaian melalui mekanisme konflik tenurial, jalur yang selama ini dianggap lebih solutif dibandingkan pendekatan represif.
Namun publik bertanya, bagaimana mungkin lahan dengan dokumen tahun 1984 baru dipersoalkan sekarang? Apakah selama ini terjadi pembiaran? Atau justru ada celah administrasi yang dimanfaatkan?
Nama Iskandar sebagai pemilik awal dan Suharjo sebagai pembeli kini menjadi sorotan. Transaksi yang mereka lakukan tidak lagi sekadar jual beli biasa, melainkan pintu masuk untuk mengurai dugaan tumpang tindih antara hak milik dan kawasan hutan negara.
Kasus Belilik bukan hanya soal sepetak tanah. Ia mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia: lemahnya sinkronisasi data, tarik ulur kewenangan, serta minimnya kepastian hukum bagi masyarakat.
Kini, semua mata tertuju pada hasil verifikasi BPN. Di sanalah titik terang akan muncul, apakah lahan itu milik sah warga, atau bagian dari hutan yang tak boleh diperjualbelikan.
Satu hal yang pasti, konflik ini belum berakhir. Dan Desa Belilik, sekali lagi, menjadi panggung dari persoalan lama yang tak kunjung usai. (B5)












