Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, Berita5.co.id — Riwayat lama kembali membuka babak baru konflik agraria di Desa Belilik, Kecamatan Namang.
Sebidang lahan yang disebut-sebut berasal dari kepemilikan tahun 1984, kini berubah menjadi pusaran sengketa setelah diperjualbelikan oleh Iskandar kepada Suharjo.
Di balik transaksi itu, muncul pertanyaan besar, apakah lahan tersebut sah secara hukum, atau justru berada dalam kawasan hutan negara?
Persoalan mulai membesar ketika aktivitas pembukaan lahan terdeteksi di lokasi yang diduga masuk kawasan hutan. Aparat dari UPTD KPH Sungai Sembulan pun turun tangan. Kegiatan dihentikan. Spanduk larangan dipasang. Pesan negara ditegaskan di lapangan: status lahan belum jelas, aktivitas harus berhenti.
Namun, langkah administratif di lapangan hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih kompleks.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah berada di fase krusial, yakni menguji kebenaran dokumen kepemilikan yang diklaim oleh pihak penguasaan lahan.
Sebanyak 20 sertifikat tanah yang disebut berasal dari tahun 1984 menjadi kunci utama. Dokumen ini tengah diklarifikasi dan diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sinilah nasib lahan tersebut akan ditentukan, apakah ia sah sebagai hak milik, atau justru cacat hukum.
“Kalau sertifikat itu terbukti sah, maka penyelesaiannya tidak lagi di daerah,” ujar Bambang.
“Kami akan arahkan ke Kementerian Kehutanan untuk penyelesaian konflik tenurial.” tambahnya.
Langkah itu bukan tanpa konsekuensi. Jika Kementerian Kehutanan menyetujui, maka lahan tersebut berpotensi dikeluarkan dari kawasan hutan, sebuah keputusan strategis yang kerap memicu polemik antara kepentingan masyarakat dan perlindungan kawasan.












