Penulis: Dsmile
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id— Kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan gudang pengolahan mineral PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di kawasan Desa Air Anyir Kabupaten Bangka terus memantik perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) itu tidak hanya dipandang sebagai tindak kekerasan biasa, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum pidana sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Maulana, secara terbuka mengecam keras insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan kerja jurnalistik.
“Komisi III DPRD Babel mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pihak yang sedang menjalankan tugas pengawasan tata kelola pertambangan. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Intimidasi apalagi kekerasan adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Yogi.
Potensi Jerat Pidana
Secara hukum, pelaku pemukulan terhadap wartawan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Dalam perspektif hukum pidana umum, tindakan pemukulan yang menyebabkan luka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan hukuman penjara hingga beberapa tahun, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan kepada korban.
Namun dalam konteks kasus ini, unsur pidananya dapat menjadi lebih serius karena korban merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Jika terbukti bahwa kekerasan tersebut bertujuan menghalangi kerja pers, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya pasal yang melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering memadukan kedua aturan tersebut untuk memperkuat proses penindakan.
Menghalangi Tugas Negara












