Berita

Timah: Anugerah Atau Musibah Catatan Dari Laut Tembelok–Keranggan 

74
×

Timah: Anugerah Atau Musibah Catatan Dari Laut Tembelok–Keranggan 

Sebarkan artikel ini

Opini: Belva Al Akhab dan Tim

MENTOK, Berita5.co.id — Di pesisir barat Pulau Bangka, laut tidak pernah benar-benar sepi.

Bahkan ketika angin berhenti dan ombak hanya bergulung pelan di pantai Tembelok dan Keranggan, mesin-mesin ponton tetap bekerja. Pipa-pipa besi menghisap dasar laut, mengangkat pasir yang telah tertidur selama ribuan tahun.

Di dalam pasir itu ada logam kecil bernama timah sebagai logam yang sejak berabad-abad lalu menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu wilayah pertambangan paling penting di Asia Tenggara.

Timah sering disebut sebagai anugerah alam.

Namun di Bangka, kata anugerah kadang terdengar seperti ironi yang diucapkan terlalu sering.

Karena setiap kali harga timah naik, konflik sosial ikut naik.

Setiap kali ponton bertambah, laut menjadi semakin keruh.

Setiap kali negara mencoba menertibkan tambang ilegal, selalu muncul pertanyaan yang sama.

Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari kekayaan ini?

Di kawasan Tembelok–Keranggan, aktivitas penambangan laut berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Ponton-ponton tambang berdiri rapat seperti kota terapung yang tidak pernah masuk dalam rencana tata ruang.

Bagi sebagian warga, ponton adalah harapan ekonomi.

Bagi nelayan tradisional, ponton sering menjadi ancaman.

Ketika pasir laut disedot, lumpur halus naik ke permukaan dan menyebar mengikuti arus. Air menjadi keruh, terumbu karang tertutup sedimentasi, dan habitat ikan perlahan berubah.

Namun dalam percakapan sehari-hari, kerusakan itu jarang disebut sebagai kerusakan.

Ia lebih sering disebut dengan istilah yang jauh lebih ramah, yaitu

“dampak aktivitas.”

Bahasa birokrasi memang memiliki bakat luar biasa untuk membuat bencana terdengar seperti kejadian biasa.

Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan hukum untuk mengatur pertambangan.

Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, negara telah menetapkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi serta kewajiban perlindungan lingkungan.

Beberapa pasal bahkan cukup jelas.

Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Rp100 miliar.

Di atas kertas, aturan itu terlihat tegas.

Sangat tegas, bahkan.

Namun di lapangan, hukum sering terlihat seperti penjaga malam yang datang setelah pesta selesai.

Ponton sudah beroperasi.

Timah sudah keluar dari laut.

Rantai perdagangan sudah bergerak jauh dari lokasi tambang.

Dalam banyak laporan investigatif da penelitian akademik, rantai ekonomi timah ilegal di Bangka memiliki pola yang relatif serupa.

Pertama adalah penambang lapangan.

Mereka bekerja di ponton atau tambang rakyat dengan risiko kecelakaan yang tinggi.

Kedua adalah pengumpul lokal yang membeli pasir timah dari penambang.

Ketiga adalah pengepul besar atau smelter, tempat timah dilebur sebelum masuk ke pasar global.

Dalam struktur ini, penambang sering berada di posisi paling bawah.

Mereka bekerja keras di laut atau di lubang tambang, tetapi keuntungan terbesar sering terkonsentrasi di level perdagangan dan pengolahan.

Penelitian tentang ekonomi tambang di Bangka bahkan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal sering bertahan karena adanya jaringan bisnis yang terorganisasi, mulai dari penambang hingga pembeli skala besar.

Dengan kata lain, tambang ilegal jarang benar-benar “liar”.

Ia sering bekerja dalam sistem yang cukup rapi, hanya saja tidak sepenuhnya berada dalam sistem hukum negara.

Politik Dan Timah Berjalan Bersama

Di Bangka Belitung, timah bukan hanya soal mineral.

Ia juga soal politik.

Dalam banyak pemilihan kepala daerah, isu tambang selalu muncul seperti tamu yang tidak pernah absen.

Sebagian politisi berbicara tentang penertiban tambang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *