Berita

Selamat Tinggal Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie, Tahun 2026 Akan Berlaku KUHP Nasional

164
×

Selamat Tinggal Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie, Tahun 2026 Akan Berlaku KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini

Oleh : ISMAIL,SH,MH *)

OPINI, Berita5.co.id — KUHP Baru yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6842 pada tanggal 2 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan diantaranya adalah untuk menggantikan KUHP Lama yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) tidak dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan hukum pidana yang telah berkembang secara masif dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan tersebut berkaitan erat dengan 3 (tiga) hal utama dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), dan perumusan sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun pemberian tindakan (treatment).

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun pembentukan, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Sebelum UU KUHP diundangkan, Indonesia memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meskipun dianggap sebagai “konstitusi” hukum pidana, WvS dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum pidana yang bergeser dari Aliran Klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan (daad-strafrecht) menjadi Aliran Neoklasik yang berorientasi pada orang/pelaku tindak pidana (daad-daderstrafrecht).

Selain itu, adagium “het recht hink achter de feiten aan” (hukum akan selalu tertinggal dari kenyataan dalam masyarakat) terasa sangat kental karena ketentuan dalam WvS dianggap tidak lagi dapat menanggulangi status quo, misalnya belum diaturnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana.

WvS juga dirasakan tidak dapat mengakomodir aktualisasi dari kekhasan hukum di Indonesia seperti eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

WvS juga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum karena telah banyak Undang-Undang yang membuat perumusan norma hukum pidana sendiri di luar WvS, misalnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas dasar latar belakang itulah Pemerintah mengupayakan dibentuknya KUHP yang akan menggantikan WvS di Indonesia.

Upaya ini telah dimulai sejak tahun 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Seminar Hukum Nasional I Tahun 1963 kemudian menghasilkan berbagai resolusi yang salah satunya adalah perumusan KUHP baru.

mengenai pidana dan pemidanaan dalam KUHP Baru, memiliki landasan pikir sebagai berikut:

1. Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP Lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini, dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, diperlukan perumusan Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru yang akan memberikan arah bagi hakim.

2. Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merpakan Alternatif Pidana Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!