Oleh: Bangdoi Ahada
BANGKA, Berita5.co.id — Satu pesan singkat dari Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mendadak menjadi sorotan publik:
“Baik terima kasih informasinya. Kami akan tindaklanjuti.”
Kalimat pendek itu seolah menjadi cermin bahwa ada jarak antara kecepatan informasi publik dan respons pemerintah.
Di balik polemik izin operasional Blackout Cafe & Lounge di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ini, publik melihat sesuatu yang lebih dalam, yakni masalah pembinaan, pengawasan, dan integritas birokrasi.
Ketika sebuah tempat hiburan malam diduga beroperasi tanpa izin lengkap, pertanyaannya bukan hanya “siapa yang salah?”, tapi “mengapa sistem bisa membiarkannya?”
Jejak Polemik Blackout Cafe
Berbagai laporan menyebut Blackout Cafe & Lounge tidak memiliki dokumen resmi atas nama usaha saat ini.
Izin yang digunakan diduga merupakan izin lama usaha sebelumnya, “Homebase Bangka”.
Ketua BMPBB Kecamatan Pangkalan Baru, Bung Yudi, menerima laporan dan langsung bersuara.
“Kami minta Pak Bupati bertindak tegas,” ujarnya.
BMPBB menilai kegiatan hiburan malam tanpa izin jelas merugikan daerah sekaligus melanggar ketertiban umum.
Pemkab Bateng Dinilai Lambat
Respons Bupati dianggap terlalu singkat — dan bagi publik, kurang substantif.
Netizen mempertanyakan: Mengapa tempat usaha bisa beroperasi tanpa izin lengkap? Di mana fungsi pengawasan dinas terkait? Izin Apa Saja yang Seharusnya Dimiliki?
Menurut regulasi nasional dan daerah, usaha hiburan malam wajib mengantongi setidaknya:
1. NIB – OSS RBA
2. TDUP / Izin Usaha Pariwisata












