Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan empat orang yakni RZ, IS, RSD, dan PND untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Selatan.
Tak tanggung-tanggung, aparat juga menyita berbagai alat produksi serta material timah dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, puluhan karung timah gros dan slak, 71 karung arang, blower industri, trafo las, tungku peleburan, hingga cetakan balok timah.
Pengungkapan ini kembali membuka tabir dugaan masih hidupnya rantai bisnis timah ilegal di Bangka Belitung. Meski sorotan publik terhadap tambang ilegal terus menguat, praktik semacam ini diduga masih bergerak senyap dan terorganisir.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan besar di balik aktivitas peleburan ilegal tersebut. Sebab masyarakat menilai, praktik semacam ini hampir mustahil berdiri sendiri tanpa adanya jalur distribusi, penampung, hingga aktor besar yang bermain di belakang layar.
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEP. BABEL tanggal 06 Mei 2026. (RADAK)












