PERLANG, Berita5.co.id — Penindakan maraton terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan kembali berlanjut.
Setelah sebelumnya 64 unit alat berat excavator disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, kini giliran para pemilik alat berat yang mulai diamankan aparat penegak hukum.
Igus (50), warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap oleh tim gabungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tintaberitababel.com, penggeledahan di rumah Igus pada Rabu (3/12/2025) menghasilkan penyitaan satu unit mobil Isuzu Panther serta satu buku rekening BCA.
Barang-barang tersebut kini masuk daftar penyitaan dalam proses penyelidikan.












