BeritaLokal

Saksi Ahli PT Timah Dicecar: Tahu atau Tidak Timah Perkara Ini Dijual ke PT Timah?

84
×

Saksi Ahli PT Timah Dicecar: Tahu atau Tidak Timah Perkara Ini Dijual ke PT Timah?

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PT Timah Tbk justru memunculkan perdebatan baru di ruang sidang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, Jumat(19/6/2026), menghadirkan Setiawan Raharjo selaku Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah dan Novri yang memiliki keahlian di bidang estimasi sumber daya mineral.

Di hadapan majelis hakim, Setiawan Raharjo menjelaskan bahwa tugasnya hanya berkaitan dengan estimasi kandungan timah berdasarkan data eksplorasi.

“Intinya, di wilayah yang kita estimasi, di lokasi itu ada timahnya,” ujar Setiawan saat memberikan keterangan.

Ia juga mengaku telah memberikan seluruh penjelasan sesuai kapasitas keahliannya dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim serta para pihak di persidangan.

Sementara itu, saksi ahli Novri menjelaskan bahwa berdasarkan data pengeboran dan kajian sumber daya, lokasi Sarang Ikan tidak berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Namun, suasana persidangan mulai memanas ketika kuasa hukum terdakwa mempertanyakan bobot keterangan kedua ahli tersebut terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa.

Kuasa hukum Herman Fu Cs, Iwan Prahara, menilai bahwa saksi yang dihadirkan JPU hanya berbicara mengenai estimasi cadangan sebelum ditambang, bukan terhadap timah yang telah diambil dari lapangan.

“Mereka mengestimasi barang yang belum digali. Sedangkan perkara ini berkaitan dengan barang yang sudah ditambang. Mereka sendiri mengakui tidak bisa mengestimasi barang yang sudah diangkat,” tegas Iwan di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!