Editor: Aditya
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) dilaporkan sedang menyelidiki kasus proyek pembangunan Dermaga Penyeberangan Mantung-Bakit, Selasa (6/5/2025).
Proyek senilai Rp 23,1 miliar yang dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Babel tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Padahal proyek yang digelontorkan dengan uang negara puluhan miliar tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan transportasi dan perekonomian lokal.
Sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada tim Jobber (Jurnalis Babel Bergerak) pada Senin (5/5/2025) bahwa pihak Adpidsus telah turun langsung untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut. “Iya Bang, pihak Kejati Babel melalui Adpidsus sedang turun menyelidiki proyek pembangunan Dermaga Penyeberangan Mantung-Bakit itu,” ujar sumber tersebut.
Sayangnya, Kasi Penerangan Hukum (Pinkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan terkait penyelidikan ini.