Penulis: Radak Babel
PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Tabir perkara tambang timah di kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terus memunculkan berbagai pertanyaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan adanya pihak-pihak berpengaruh yang berupaya melindungi aktor utama di balik aktivitas tambang tersebut.
Sejumlah percakapan yang beredar dan diperoleh media ini mengungkap adanya klaim bahwa sosok bernama Yopi Bun dan Hendra merupakan pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Namun hingga kini, nama keduanya belum terlihat terseret secara langsung dalam proses hukum yang berkembang.
Dalam percakapan itu, seorang narasumber menyebut bahwa Yopi Bun merupakan pemilik langsung tambang bersama Hendra, yang disebut berasal dari Jambi.
Sementara beberapa pekerja lapangan dan pihak lain justru lebih banyak muncul dalam rangkaian pemeriksaan maupun pemberitaan.
“Yopi itu pemilik tambang sama Hendra. Yopi pemilik langsung sama Hendra,” ujar salah satu sumber dalam percakapan tersebut.
Yang menarik, sumber itu juga menyinggung adanya dugaan pengaruh pihak tertentu yang membuat aparat penegak hukum enggan menyentuh nama yang disebut sebagai pemilik modal.
Dalam percakapan tersebut muncul tudingan bahwa Yopi Bun menggunakan jasa seorang pengacara yang memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat penting di lingkungan penegakan hukum.
Dugaan itulah yang disebut menjadi alasan mengapa proses hukum dianggap tidak menyentuh aktor utama.
“Yopi pemodal kok, saksi tidak, tersangka juga tidak. Karena dia memakai pengacaranya adik pejabat itu, jadi mereka tidak berani,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu tentu masih berupa klaim sepihak yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Namun tudingan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan mengenai arah penyidikan kasus tambang yang selama ini menjadi perhatian publik.












