Berita

RKAB Sudah Keluar, Reklamasi Sudah Beres? Menagih Bukti di Balik Tambang Timah Bangka

×

RKAB Sudah Keluar, Reklamasi Sudah Beres? Menagih Bukti di Balik Tambang Timah Bangka

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi. (Ist/AI)

Editor: Doi Ahada

PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Sebuah dokumen bernama RKAB bisa menjadi tiket bagi perusahaan tambang untuk kembali menggali tanah, mengeruk pasir, dan mengangkat mineral dari perut bumi.

Tetapi ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB.

Apakah perusahaan tambang timah di Bangka yang sudah mengantongi RKAB benar-benar telah memenuhi kewajiban reklamasi?

Pertanyaan itu kini layak diajukan secara terbuka. Sebab pemerintah sendiri sedang memperketat pintu masuk RKAB perusahaan pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban reklamasi tidak semestinya dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Kamis (10/9/2026).

Pesannya terang bahwa reklamasi bukan aksesori administrasi. Perusahaan yang masih memiliki kewajiban reklamasi harus menyelesaikannya sebelum mendapatkan persetujuan RKAB.

Di atas kertas, ketentuan itu terdengar tegas. Namun ketika dibawa ke Bangka, pertanyaan berikutnya muncul.

Bagaimana kondisi faktual reklamasi perusahaan-perusahaan timah yang RKAB-nya sudah keluar?

Apakah lubang-lubang bekas tambang benar-benar sudah ditata?

Apakah lahan yang rusak sudah dikembalikan fungsi ekologisnya?

Apakah kolong bekas tambang yang terbentuk telah ditangani sesuai rencana?

Dan yang paling penting, apakah jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan benar-benar berbanding lurus dengan pekerjaan reklamasi di lapangan?

Jangan Sampai RKAB Lebih Cepat daripada Reklamasi

Bangka bukan sekadar hamparan wilayah pertambangan. Pulau ini juga menyimpan jejak panjang aktivitas tambang timah. Di sejumlah tempat, bekas aktivitas pertambangan meninggalkan perubahan bentang alam yang tidak kecil.

Karena itu, ketika sebuah perusahaan mendapatkan RKAB baru, publik memiliki alasan untuk meminta pemerintah membuka kembali catatan reklamasi perusahaan tersebut.

Bukan untuk menghambat investasi. Bukan pula untuk mematikan kegiatan pertambangan. Justru sebaliknya.

Pertambangan yang sehat membutuhkan kepastian bahwa perusahaan tidak hanya datang mengambil mineral, tetapi juga bertanggung jawab terhadap wilayah yang telah dieksploitasi.

Jika perusahaan boleh mendapatkan izin untuk menambang kembali, maka masyarakat juga berhak mengetahui apakah kewajiban masa lalunya sudah ditunaikan. Di sinilah persoalannya menjadi serius.

RKAB berbicara tentang rencana kegiatan pertambangan. Reklamasi berbicara tentang tanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan. Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintah Wajib Membuka Data

Pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait semestinya dapat menjawab secara transparan perusahaan mana saja yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB di Bangka.

Persoalan reklamasi tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen. Ada perbedaan besar antara memiliki rencana reklamasi dan melaksanakan reklamasi.

Ada pula perbedaan antara menempatkan jaminan reklamasi dengan berhasil mengembalikan kondisi lahan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!