Berita

Reklamasi yang Absen, Laut yang Dikorbankan: Nelayan Tempilang Menggugat PT Timah di DU-1545

×

Reklamasi yang Absen, Laut yang Dikorbankan: Nelayan Tempilang Menggugat PT Timah di DU-1545

Sebarkan artikel ini

Penulis: Belva Al Akhab, Satrio

TEMPILANG, Berita5.co.id — Sabtu, 25 April 2026, laut di Pantai Pasir Kuning seperti menyimpan ironi yang tidak lagi bisa disembunyikan. Di satu sisi, ia telah lama dikeruk, disedot dan diangkut sebagai komoditas. Di sisi lain, pemulihan yang dijanjikan justru teronggok membatu di daratan, menjadi benda mati yang kehilangan makna.

Pertanyaan nelayan pun mengeras, tak lagi lirih di mana reklamasi laut yang diwajibkan itu?

Sehari sebelumnya, Jumat (24/04/2026), nelayan di Desa Air Lintang telah menanggung kerugian langsung. Jaring-jaring mereka kembali rusak akibat lintasan kapal tambang di kawasan izin pertambangan DU-1545. Bagi mereka, kerusakan itu bukan sekadar insiden, melainkan pola yang berulang.

“Kami pasang jaring malam, pagi sudah rusak. Kena baling-baling kapal tambang. Tidak ada yang peduli,” ujar Ali (56), nelayan yang namanya disamarkan.

Kerusakan alat tangkap itu terjadi di wilayah yang secara administratif masuk dalam kawasan legal pertambangan. Namun di lapangan, batas antara legal dan ilegal menjadi kabur menyisakan dampak yang sama dalam kerugian bagi nelayan.

Di daratan, tidak jauh dari garis pantai, deretan rumpon beton berdiri tanpa fungsi. Kubus-kubus berlubang itu tersusun tidak beraturan, dikelilingi semak dan tanah tergerus. Ia tidak tenggelam di laut, tidak mengundang ikan dan tidak memberi kehidupan.

Ia hanya menjadi simbol tentang kewajiban yang tidak dijalankan.

“Kalau ini untuk laut, kenapa tidak di laut? Ini bukan reklamasi. Ini seperti proyek yang sengaja dibiarkan,” kata Ali.

Rumpon, dalam konsepnya sebagai instrumen ekologis. Ia dirancang untuk menjadi habitat buatan, tempat ikan berkumpul setelah ekosistem terganggu. Dalam konteks pertambangan laut, ia bukan sekadar tambahan, melainkan bagian dari kewajiban pemulihan.

Namun di Tempilang, fungsi itu berhenti pada bentuk.

“Kami tidak butuh beton di darat. Kami butuh ikan di laut,” tegas Ali.

Dalam kerangka hukum Indonesia, reklamasi dan pasca tambang bukanlah pilihan melainkan kewajiban.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas menyatakan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang untuk memulihkan fungsi lingkungan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang mengatur bahwa reklamasi harus dilakukan secara terencana, sistematis dan berkelanjutan, termasuk pada wilayah perairan.

Namun realitas di DU-1545 menunjukkan jurang antara norma dan praktik.

“Kami dengar ada kewajiban reklamasi. Tapi yang kami lihat, laut tetap rusak, rumpon tidak dipasang. Jadi kewajiban itu ke mana?” ujar Ali.

Nada pertanyaan itu bukan lagi retoris. Ia menuntut jawaban.

Dampak aktivitas tambang laut tidak berhenti pada kerusakan fisik alat tangkap.

Nelayan merasakan perubahan yang lebih luas:

Air laut menjadi keruh

Habitat ikan terganggu

Hasil tangkapan menurun

Biaya operasional meningkat

“Kalau air sudah keruh, ikan menjauh. Kami harus melaut lebih jauh. Tapi hasil belum tentu ada,” kata Ali.

Dalam kondisi ini, reklamasi menjadi satu-satunya mekanisme untuk memulihkan keseimbangan. Namun ketika reklamasi tidak berjalan, maka kerusakan menjadi permanen.

Berbagai penelitian menegaskan bahwa pemulihan ekosistem laut pasca tambang membutuhkan intervensi serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!